Takengen | Lintas Gayo – Di Kabupaten Aceh Tengah dihebohkan dengan beredarnya Surat palsu tantang pemberhentian Tenaga Honorer sejak 1 Juli 2013, sehingga membuat kepala instansi maupun SKPD pusing tidak kepalang.
Dalam surat edaran Palsu tersebut yang ditanda tangani atas nama Bupati Aceh Tengah Nomor 801/463/BKPP/2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Edaran Pemberhentian Tenaga Honorer yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP, SMA dan SMK.
Isi surat tersebut mengintruksikan agar kepala sekolah sejak tanggal 1 Juli 2013 tidak dibenarkan mempekerjakan atau mengangkat tenaga honorer non APBN dan APBD terhitung masa kerja di atas 1 Januari 2005, terkecuali pegawai atau guru yang telah masuk dalam pendataan Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam data honorer kategori 1 dan 2.
Setelah ditelaah, Sekretariat Daerah Aceh Tengah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/205/BKPP/ 2013 tertanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa surat sebelumnya adalah palsu.
Bahwa dua paraf yang mendampingi tandatangan sekda itu tidak pernah dikeluarkan BKPP. “Tanda tangan Sekretaris Daerah itu juga bukan asli,” ungkap narasumber pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tengah. (wyra)