Oleh:Win Taniro Putra
Lembaga Legislatif merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat besar. Kewenangan yang diberikan oleh Konstitisi republik indonesia terhadap lembaga legislatif diberikan kepada lembaga yang bernama DPR. Kemudian dengan berkembangnya konsep otonomi, peran yang sama juga diberikan kepada lembaga legislatif daerah yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan khusus untuk provensi aceh bernama DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) dan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota).
Melihat dari aspek keterwakilan, bahwa memungkinkan untuk suku untuk bisa mewakili kepentingan golonganya. Dimana misalnya gayo memiliki budaya yang sangat dinamik ditambah fakta sejarah bahwa suku gayo dahulunya pernah berperan dalam perumusan wilayah yang saat ini kita kenal dengan sebutan aceh.
Keterwakilan gayo dalam parlemen ini harus kita pandang sebagai salah satu hal yang darurat, karena faktanya gayo belum bisa terlepas dari keterisoliran dan pemerataan pembangunan belum juga kita nilai sebagai hal yang penting menurut pemerintah Pusat maupun Pemerintah aceh. Sebagai sarana fungsinya sebagai control, keterwakilan gayo harus ditempatkan secara maksimum untuk pengawal pembangunan yang pro terhadap gayo dikemudian hari. Juga hal ini akan mendorong terciptanya sebuah bargening position gayo sebagai salah satu suku atau orang-perorangan yang harus dijamin negara untuk mendapat hak yang sama dibidang Pendidikan, Kesehatan, dan lain sebagainya.
Gayo juga berhak atas jalan yang berkualitas baik baik itu katagori nasional, provensi, kabupaten, sampai ke katagori desa. Hal ini juga harus menjadi visi misi tersendiri Anggota Legislatif yang mewakili rakyat nanti. Ini merupakan momentum awal untuk kita mengejar ketertinggalan kita dengan mengirimkan caleg-caleg yang memiliki intergritas tinggi dan pro terhadap rakyta agar kemakmuran dapat kita rasakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Pemuda Asal Kebayakan*
memangnya selama ini berapa persentase perwakilan gayo yang berada di provinsi dan dipusat ?