Istri Gubernur Aceh Digugat ke Pengadilan

Istri Gubernur Aceh bersama rombongan istri pejabat Aceh saat mengungjungi lokasi pengungsian korban gempa di Kampung Kute Gelime, Kecamatan Ketol. (IA)
Istri Gubernur Aceh bersama rombongan istri pejabat Aceh saat mengungjungi lokasi pengungsian korban gempa di Kampung Kute Gelime, Kecamatan Ketol. (IA)

Banda Aceh | Lintas Gayo – Akibat menggunakan fasilitas Aceh dibawah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dianggap merugikan keuangan Negara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat istri Gubernur Aceh Niazah A Hamid ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,karena statusnya hingga saat ini masih tercatat sebagai warga negara asing (Swedia).

Gugatan YARA itu telah didaftarkan oleh Ketuanya Safaruddin ke panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, diterima Panitera Muda (Panmud) Perdata Sanusi, Rabu 5 Maret 2014, dengan register perkara No.13/Pdt.G/2014/PNBNA.

Selain Niazah A Hamid, YARA juga menggugat Gubernur Aceh selaku Tergugat I, Ketua DPR Aceh (Tergugat III), Menteri Hukum dan HAM (Tergugat IV) dan Dubes Negara Swedia Untuk Indonesia sebagai Tergugat V.

Dikatakan, sebagai istri seorang gubernur secara ex officio Niazah A Hamid juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Provinsi Aceh, di mana sumber dananya dari APBA.

Padahal, Niazah A Hamid (Tergugat II) saat ini masih berstatus warga negara asing dengan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), tanpa mau melakukan upaya pengalihan status kewarga negaraannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa, KITAP yang diberikan oleh Tergugat IV kepada Tergugat II yang saat ini menjadi istri Tergugat I, telah disalahgunakan oleh Tergugat II dengan menjabat jabatan strategis yang didanai oleh keuangan negara,di mana secara hukum orang asing tidak dapat menduduki jabatan dengan menggunakan fasilitas dan keuangan yang berasal dari negara,” jelas Safaruddin.

Menurutnya, akibat dari tidak beralihnya status kewarga negaraan Tergugat II (Niazah AHamid), telah menimbulkan ke tidak percayaan investor luar terhadap keamanan dan keber-angsungan MoU Helsinki di Aceh.

Artinya, pihak luar masih ragu terhadap keamanan di Aceh karena berpedoman kepada prilaku Tergugat I dan II yang seperti masih setengah hati terhadap perdamaian Aceh dengan tetap mempertahankan kewarga negaraan Asing oleh Tergugat II yang juga istri dari Tergugat I.

Kecuali itu, lanjut Safaruddin,Tergugat III (DPR Aceh) sebagai lembaga legislatif yang antara lain berfungsi sebagai pengawas terhadap roda pemerintahan dan keuangan, seharusnya memberikan peringatan kepada Tergugat I dan II agar dalam menjalankan dan menggunakan keuangan negara patuh dan tunduk kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat III sehingga perbuatan Tergugat III yang membiarkan Tergugat I dan II melakukan pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Begitu juga dengan Tergugat V  sebagai perwakilan negara Swedia yang mengurusi berbagai kepentingan diplomatik Swedia termasuk kepentingan warga negara Swedia di Indonesia,seharusnya tidak membiarkan warga negaranya melakukan pelanggaran hukum dengan turut campur dalam pemerintahan Aceh yang bagian dari NKRI dan sudah seharusnya Tergugat V menarik kembali warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum dan campur tangan dalam pemerintahan di Indonesia ke negaranya agar tidak mengganggu hubungan diplomatik antara Indonesia dan Swedia.

Status kewarganegaraan Istri Gubernur Aceh,  Niazah A Hamid ternyata benar masih tercatat sebagai Warga Negara Asing (Swedia). Hal tersebut diakui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh,  Drs. Adhar, MH saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu, 5 Maret 2014 lalu, di ruang kerjanya.

“istri Gubernur Aceh atau Niazah A Hamid saat ini mengantongi Kartu Izin Tinggal Kitap (KITAP), Iya betul, beliau statusnya masih Warga Negara Asing,” Katanya.

Banyak alasan pemberian KITAP kepada WNA, salah satunya ikut suami. Tambah Adhar,  KITAP ini berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang dengan durasi waktu yang sama. Khususnya Niazah masa berakhir KITAP hingga 2017, berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan suaminya Zaini Abdullah sebagai Gubernur Aceh.

Niazah lahir di Sigli, namun dia lama menetap di Swedia. Usai perjanjian damai Zaini Abdullah suaminya terpilih sebagai Gubernur Aceh.  Dengan begitu Niazah diberìkan jabatan sebagai Ketua PKK Aceh dan sejumlah organisasi lainnya. (Acehbaru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.