Banda Aceh | Lintas Gayo– Berita yang menyebutkan Ibnu Hasyim Bupati Gayo Lues jadi tersangka dugaan korupsi tidaklah benar. Berita tersebut karena kesalahan wartawan dalam mengutip keterangan dan menterjemahkan informasi yang disampaikan sumber.
Media Online dan cetak sudah mengangkat berita bahwa Ibnu Hasyim, Bupati Gayo Lues ditetapkan Kajati menjadi tersangka. Berita tersebut sumbernya sama dari pihak Kajati Aceh, namun berita tersebut salah dan tidak benar, wartawan yang mendapatkan informasi, salah dalam menafsirkan keterangan yang disampaikan sumber.
Lintas Gayo yang menerima informasi dari wartawan yang mengkonfirmasi berita tersangka korupsi, juga mengangkat berita yang sama, namun setelah menjadi pembahasan ternyata berita tersebut tidak benar.
Berita yang sudah naik di berbagai media, baik online atau cetak tentang dugaan korupsi Bupati Gayo Lues, tidaklah benar. Hal itu dijelaskan Kasipenkum Kejati Aceh. “Tidak benar Bupati Gayo Lues Ibnu Hasyim jadi tersangka dalam dugaan korupsi, yang bersangkutan dijadikan saksi dan sudah diminta keteranggannya,” sebut Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, yang kembali dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kasipenkum Kejati Aceh, Lintas Gayo sebelumnya sudah menaikkan berita dugaan tersangka korupsi, dengan ini meminta maaf kepada Ibnu Hasyim, Bupati Gayo Lues yang,sebelumnya sudah menaikkan berita yang salah.
Berita sebelumnya yang sudah dinaikkan Lintas Gayo yang menyebutkan Ibnu Hasyim sebagai tersangka korupsi tidaklah benar dan kami tarik. (Red LG)
berita terkait: Mantan Sekda Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi