Jakarta – Presiden 30 Mei lalu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan Tersebut mulai diundangkan pada 3 Juni 2014.
Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.
Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9;
“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.” Bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.
Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran.
Dalam peraturan ini disebutkan calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan besran BPIH tahun 1435H/2014M.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Abdul Djamil, menyatakan, waktu pelunasan BPIH akan ditetapkan pekan depan. Abdul belum menyebutkan tanggal awal dan akhir pelunasan. “Iya pekan depan dan batas akhir tahap pertama awal Juli. “ Sambungnya.
Terkait pelaksanaan haji, Abdul Djamil menyatakan Kementerian Agama terus melakukan persiapan meliputi penyediaan tempat, teknis keberangkatan, serta rekrutmen petugas pelayanan haji.
Abdul Djamil juga meninjau kesiapan kankemenag-kankemenag dalam menerima dan melayani calon haji. Ia mengakui, dalam waktu kian sempit ini, persiapan penyelenggaraan ibadah haji butuh kerja keras.
Diperkirakan, keberangkatan Jemaah haji akan dimulai pada awal September 2014. Sedangkan Pemulangan paling akhir Jemaah pada Oktober 2014 mendatang.(sja/Kemenag)