RUU Pilkada oleh DPRD Bentuk Kemunduran Demokrasi

Oleh : Satria Darmawan*
MAWAN

Keinginan Parpol di DPR  untuk mengesahkan RUU PILKADA dipilih oleh DPRD sama saja memotong kedaulatan rakyat, pemilihan dilaksanakan oleh DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD artinya rakyat tidak ada kewenangan lagi untuk menentukan hak hak politiknya, sedangkan DPR juga dipilih oleh rakyat, tidak ada lagi pendidikan politik yang diberikan untuk rakyat, jika RUU pilkada dipilih langsung oleh DPRD.

 

selama ini pilkada langsung membuat rakyat mengerti arti makna demokrasi rakyat Indonesia menentukan dan berperan langsung dalam pesta demokrasi memilih menentukan sendiri pemimpin yang menurutnya layak dan berintegritas, jika RUU ini disahkan justru ini melukai makna demokrasi, saya berharap kepada DPR  sebelum RUU ini disahkan mohon dipertimbangkan dulu aspirasi yang disampaikan oleh rakyat, bahwa kami rakyat Indonesia menginginkan langsung pemilihan kepala daerah.

 

Apabila tetap disahkan, ini  akan mencederai amanat demokrasi di Indonesia. Selama ini pilkada langsung sudah menemukan arah yang lebih baik meskipun masih memiliki sejumlah kelemahan mengubah model pilkada dipilih oleh DPRD bukan solusi yang terbaik ini sudah jelas mundur kebelakang. Bukan sistem dan mekanismenya yang diubah, yang harus diperbaiki adalah prosedur penyelenggaraan yang masih bermasalah.

 

Selain itu jika RUU PILKADA dilaksanakan oleh DPRD ini  akan melahirkan aksi suap-menyuap antara calon kepala daerah dan anggota dewan. Yang utama adalah hak rakyat yang dirampas. Jelas merupakan kemunduran demokrasi. RUU Pilkada itu hanya kepentingan elite politik. Wajib hukumnya kita menolak disahkannya RUU Pilkada.

*Mahasiswa STIKES YPNAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.