Redelong | Lintas Gayo – Pengurus Program Mandiri Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pendesaan (PNPM-MP) Unit Pengolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah telah menjadi tersangka. Mereka terbukti melakukan korupsi berjamaah dari tahun 2008 sampai 2012 sebesar Rp 405.273.250.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Cahyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Iptu Kristanto Situmeang kepada Serambi, Rabu (18/6) mengatakan enam orang yang merupakan pengurus PNPM UPK Timang Gajah telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca, 6 Tersangka Koruptor PNPM Bener Meriah Dilimpahkan ke Jakasa)
Disebutkan, para tersangka terdiri dari Ketua UPK: Isnadi Rasyid bin Abdul Rasyid (38), Bendahara: Hernida binti Zulkifli Zainon (24), Sekretaris Komite: Desi Eriani binti Erwin Mulyo (24), Sekretaris UPK: Safwan Sumika bin Ismail (27). Kemudian, Ketua Tim Verifikasi: Selamat BA bin Samizan (56) dan Fasilitator: Ir Sumadi Mohd Sabil bin Mohd Sabil (47).
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada enam orang yang menjadi tersangka dan berkas bersama barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Cahyo Hutomo. Dikatakan, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, terindikasi adanya penyalahgunaan dana PNPM-MP dari 2008 sampai 2012.
Disebutkan, mereka menjadi tersangka terkait penyalahgunaan dana kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 26 kelompok dan enam kelompok fiktif. “Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana PNPM sebesar Rp 400 juta lebih dan untuk penanganan kasus ini, pihak kepolisian butuh waktu satu setengah tahun, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Cahyo Hutomo menjelaskan, pada tahun ini, hanya satu kasus korupsi yang telah dirampungkan, tetapi akan menyusul satu kasus serupa yang masih dalam proses dengan target dirampungkan pada tahun ini juga. Dikatakan, pihaknya sedang mendalami adanya penyalahgunaan pada proyek bencana alam. “Target untuk tahun ini, ada dua kasus korupsi yang akan diselesaikan, demikian juga tahun depan, tetapi bukan berarti, kami mencari kesalahan, melainkan bagian dari partisipasi kepolisian dalam mengawasi pembangunan di Bener Meriah,” ujarnya.
Disebutkan, dana PNPM-MP UPK Kecamatan Timang Gajah yang diduga diselewengkan, terdapat pada SPP Bantuan Langsung Tunai (BLM), dan SPP Bergulir dengan sumber dana di lima DIPA APBN, lima DPPA, SKPD, DP2KD dan ABPK (coast sharing) Kabupaten Bener Meriah, tahun 2008-2012, dengan total dana Rp 5.050.000.000,
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan fisik sebesar Rp 3.819.600.000 dan SPP sebesar Rp 1.230.400.00. Kasat Reskrim Iptu Kristanto Situmeang menjelaskan, penyalahgunaan anggaranPNPM-MP UPK Timang Gajah diduga akibat kurang pahamnya pengurus akan tanggung jawabnya, termasuk tiadk berjalannya tim verifikasi, sehingga mengakibatkan munculnya kelompok fiktif yang dibuat para tersangka.
Bukan hanya itu saja, terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, juga akibat kurang transparannya informasi tentang pengelolaan dana SPP kepada masyarakat. “Ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Modus operandi dimaksud, lanjut Kristanto Situmeang, Ketua UPK Timang Gajah bersama rekan-rekannya mengambil secara sembunyi-sembunyi dan merekayasa enam pengajuan proposal dana kelompok SPP yang sudah lama tidak dipakai lagi di Kantor UPK serta memalsukan tanda tangan penerima manfaat.
Kemudian, proposal tersebut, diajukan ke UPK tanpa adanya verifikasi namun dana tersebut langsung dicairkan sebesar Rp 202.679.000. “Ada juga pinjaman yang dilakukan petugas UPK, namun mengastanamakan orang lain,” pungkasnya.(Aceh.tribunnews.com)
Berita Terkait: #PNPM