Takengen |Lintas Gayo : Polres Aceh Tengah setelah melalui proses yang panjang dalam menggali kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor), menetapkan WGP dan rekanya menjadi tersangka penggelapan dana PNPM di Silih Nara, Aceh Tengah.
WGP ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PNPM – BLM serta dana BKPG. Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Artanto Sik, menjawab Lintas Gayo, Senin, (21/10/2013), menjelaskan, berkas kasus tersebut sedang disiapkan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hanya menunggu hasil audit KPK tentang berapa kerugian Negara yang sebenarnya. Walau keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti pendukung lainnya sudah lengkap. “Kita upayakan kasus ini dalam waktu dekat sudah tuntas,” sebut Kapolres.
Tersangka dalam keterangannya dipenyedik mengakui perbuatannya saat menjabat sebagai ketua FK PNPM Silih Nara. Bahkan sebelumnya ketika kasus itu bermasalah dan nyaris membuat warga Silih Nara tidak mendapatkan bantuan PNPM, tersangka dihadapan Camat Silih Nara tersangka membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana PNPM tersebut. Camat Silih Nara juga ikut membubuhkan tanda tangan atas perjanjian tersangka.
Keterangan Kapolres Aceh Tengah dibenarkan Aiptu Hadi Rivai. D.B, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah, yang menangani kasus Tipikor itu. Menurut Rivai, kasus dana PNPM 2008-2010 itu, setelah dikembangkan menjadi dua kasus.
“Tipikor PNPM- BLM dan BPKG, kedua kasus itu Windo tersangkanya, bersama tersangka lainnya. Untuk PNPM-BLM selain windo ada tersangka lainnya. Demikian juga dengan kasus BPKG. Windo dari dua kasus itu, kedua duanya jadi tersangka bersama temannya,” sebut Rivai yang tidak menjelaskan lebih rinci siapa tersangka lainnya.
WGP setelah diberhentikan dari FK Silih Nara, kembali mendapat jabatan menjadi FK PNPM Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah. Kini Polisi yang sudah lama mendalami kasus ini, menetapkannya sebagai tersangka. (A1)