Takengen| Lintas Gayo- Kasus dugaan korupsi PNPM Silih Nara dan BPKG yang kini didalami polisi, walau sudah menetapkan tersangka, pihak kepolisian belum mengambil tindakan terhadap tersangka. “Kita masih menunggu hasil audit BPKP tentang Perhitungan Kerugian Negara (PKN)”, sebut pihak penyidik.
“Hanya menunggu hasil audit BPKP tentang perhitungan kerugian negara, bila sudah turun, akan diambil tindakan,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto yang ditanya Pers, Sabtu (15/3/2014).
Kasus dugaan korupsi untuk PNPM Silih Nara dan BPKG apakah tersangkanya lebih dari dua? Mendapat pertanyaan itu, Kapolres menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak yang menangani, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah.
“Lebih, untuk PNPM yang pasti lebih dari dua, demikian dengan BPKG, tersangkanya bukan satu orang, tetapi lebih dari satu,” sebut Aiptu. Hadi Rivai ketika ditanya tentang dugaan korupsi PNPM dan BPKG.
Dalam dua kasus yang berbeda itu, ada seorang tersangka yang terlibat di dua kasus. Dia jadi tersangka di PNPM juga dikenakan sebagai tersangka dalam kasus BPKG. Tersangka WDN yang sudah ditetapkan, selain menjadi tersangka di PNPM juga menjadi tersangka di BPKG, sebut Rivai.
Tentunya bukan dia sendiri yang akan jadi tersangka. “ Ya sabar aja, kita tunggu janji BPKP yang akan mengirimkan hasil PKN,” sebut Kanit Tipikor ini, menambahkan keterangan Kapolres. (Tim LG)