Jakarta | Lintas Gayo – DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 Septembealam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara.
Tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.
Meski RUU Pilkada telah disahkan, ada empat daerah di Tanah Air yang ‘kebal’ dengan aturan ini. Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus. Berikut daerah yang dimaksud.
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Kepemimpinan DKI Jakarta berubah sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. Dalam peraturan itu, Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fauzi Bowo mengawali kepemimpinan Jakarta sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.
Daerah Istimewa Aceh
Daerah lain yang juga berbeda dalam proses penetapan pemimpinnya adalah Aceh. Dibanding Jakarta, Aceh sudah terlebih dahulu mempunyai peraturan yang berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut Pasal 1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Papua
Proses pemilihan pemimpin Papua berlangsung panjang. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Kemudian mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukan secara langsung.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam. (Tempo.co)