Takengen | Lintas Gayo – Pada tanggal 26-27 November 2014 Gerak-Gayo melakukan Kegiatan Uji Akses dalam hal penerapan UU No 14 Tahu 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebelumnya semua SKPD yang ada di pemerintahan kabupaten Gayo Lues sudah kita layangan surat dan semua menerima surat yang kita berikan terkecuali RSU Sangir Gayo Lues.
Pada saat Gerak-Gayo memberikan surat ke RSU Sangir Gayo Lues tanggal 27 November 2014 kita mencoba ke bagian Umum untuk memberikan surat dalam rangka penerapan UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun Setaf/Pegawai yang ada di tempat tidak berani menerima seruat sebelum ada perintah dari atasnya yaitu Direktur RSU Sangir Gayo Lues dan Setempel juga sama pak direktur, lantaran Gerak Gayo setiap melayangkan surat wajib meminta Surat tanda terima yang wajib di Tandatangani dan di Stempel oleh instansi yang kita tuju.
Setelah Gerak-Gayo mendapat penjelasan dari Setaf/Pegawai RSU Sangir Gayo Lues, Gerak-Gayo mencoba menghubungi Direktur melalui Telpon dan via SMS untuk meminta Konfirmasi atas informasi yang di sampaikan bawahanya, namun setelah kita coba menghubgi melalui Via Telpon tidak di Jawab dan SMS pun tidak di balas sehingga Gerak – Gayo menyimpulkan bahwa apa yang di sampaikan bawahanya sebuah kebenaran yang di terapkan Oleh Rezim Direktur RSU Sangir Gayo Lues sebagai upaya untuk melakukan Dugaan Korupsi lantaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana yang di amanahkan oleh Pemerintah yang di tuangkan dalam sebuah aturan yang wajib untuk di laksanakan oleh semua instansi yang ada di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang semua anggarannya bersumber dari Negara wajib menerapkan Pelayan yang standar dan Transparan
Atas sikap Direktur RSU Sangir Gayo Lues kita akan melayangkan surat ke SEKDA Gayo Lues sebagai atasan yang membawahi semua SKPD yang ada di Gayo Lues untuk meminta penjelasan SEKDA Gayo Lues atas sikap yang sangat mencederai aturan hukum yang sudah di langgar oleh Direktur RSU Sangir Gayo Lues, dan apabila surat keberatan Gerak-Gayo juga tidak di tanggapi oleh SEKDA maka Gerak-Gayo akan mendaftarkan Gugatan ke Komisi Informasi Aceh (KIA) sebagai lembaga yang berkewenangan untuk mengadili Sengketa Informasi.
Gerak-Gayo berharap kepada Bupati Gayo Lues sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab atas Maju mundurnya kemajuan Kabupaten Gayo Lues, agar mencermati kasus yang ada di RSU Sangir tersebut sebagai bentuk tanggung Jawab Kepala daerah karean ini berkaitan dengan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat sikap yang di terapkan oleh Direktur ini merupakan bentuk kediktatoran sebagai atasan yang juga telah membungkam hak-hak Demokrasi yang hari ini seharusnya bisa di rasakan oleh masyarakat dan kita juga harus garis bawahi pernyataan Presiden Republik Indonesia yang baru Bapak Jokowidodo yang ingin Rovolusi Mental baik pemerintah maupun rakyat, nah mental-mental seperti yang ada di Direktur RSU Sangir Gayo Lues ini perlu di berbaiki mentalnya agar mengerti bahwa jabatan ini bukan merupakan kekuasaan yang bisa menggunakan kewenangannya sesuka hati, dan perlu Direktur ketahui bahwa jabatan ini merupakan amanah rakyat dan di peruntukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat bukan sebaliknya, kita berharap Bupati memberikan teguran dan Sanksi kepada SKPD terlebih Direktur RSU Sangir Gayo Lues yang tidak menjalankan UU No.14 Thn 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik, UU No.25 Thn 2009 dan UU No.96 Thn 2012 Tentang Pelayan Publik. (Rel Gerak Gayo)
Lihat Juga: #Gerak Gayo