Takengen | Lintas Gayo – Memasuki pergantian tahun, sejumlah tokoh yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan bagi seluruh komponen masyarakat di Dataran Tinggi Gayo dalam menyambut pergantian tahun.
Lewat seruan bersama yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2014, seruan tersebut dengan tegas melarang penggunaan mercon/petasan, kembang api dan sejenisnya.
Disamping kepada masyarakat luas, seruan tersebut juga berlaku bagi para pedagang. Point (2) surat edaran tersebut dengan tegas melarang penjualan dan peredaran mercon serta sejenisnya di wilayah kabupaten Aceh Tengah.
Khusus bagi masyarakat yang suka kebut-kebutan di jalan raya diminta untuk segera menghentikan aksinya karena dapat mengganggu keselamatan, baik diri sendiri maupun orang lain.
Bagi mereka yang tetap nekad menjual/mengedar serta menggunakan petasan, juga bagi pengendara yang suka kebut-kebutan akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh petugas.
Adapun tokoh yang menandatangani seruan tersebut antara lain Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, Dandim 0106/Aceh Tengah, Kol.Inf. lalu Habiburrahim, Kapolres Aceh Tengah Dodi Rahmawan, Kepala Kejari Dwi Aries Sudarto, Ketua PN Takengon Hasmy, Ketua sementara DPRK Muchsin Hasan, Ketua MPU Tgk. HM Yacoeb Abdullah, Wakil Bupati Khairul Asmara serta ketua MPU Tgk. H. Mohd. Ali Djadun.
Bagi orang tua yang selama ini sering membelikan mercon atau petasan kepada anak-anak mulai saat ini berhentilah kalau tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib (Mark)