Oleh : Zulkifli, S.pt
Mungkin pemerintah daerah masih beranggapan rakyat akan berdiam diri apapun yang mereka kerjaan, namun suatu saat ada saatnya masyarakat akan marah, rakyat akan cabut mandate kepada pemimpin yang di berikan mandatnya. Namun hal itu bisa terjadi dikala rakyat di cerdaskan oleh sekelompok orang yang memiliki integritas tinggi.
Melihat informasi publik di pemerintahan kabupaten Gayo Lues sangat sangat mengecewakan, mungkin saya jarang menggunakan media Website Pemerintah Gayo Lues dalam mencari data, biasanya saya dapat langsung dari orang orang di sekelilingan pemerintah daerah. Namun kali ini kita bosen diam, juga sudah bosen dengan gaya seperti ini. Bupati harus pertanggungjawabkan ini kepada public, kepada masyarakat Gayo Lues. Kalau tidak DPRK Gayo Lues harus berani tegas memotong anggaran untuk pengelolaan Sosial Media Pemerintah gayo Lues
Dalam Undang-Undang Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal demi pasal di baca hampir keseluruhan muatan Websete Pemerintah Daerah kabupaten Gayo Lues baik, yang merupakan tempat penyalur informasi tidak berjalan, dimana websetnya : http://bappeda.gayolueskab.go.id/, http://gayolueskab.bps.go.id/ muatan yang di dalam dari web bappeda, ini sudah hamper memasuki bulan ke akhir Tahun Anggaran 2015, namun Data tahun 2014 juga belum terupdate, padahal dalam UU No 14 Tahun 2008 di amanatkan untuk mengupdate secara berkala, namun yang tersaji di Web Bappeda hanya RPJMD. Bagaimana bisa di Web Bappeda Program kerja Pemerintah daerah dan Bapeda sendiri data tidak tersedia, ini parah. Dan ini merupakan pelanggaran atas UU no 14 tahun 2008. Bagaimana bisa kita mengkritisi kalau data IPM, IKR dan APBK dan LKPJ tidak di publikasikan. Bupati harus tanggungjawab atas hal ini.
Belum lagi kita melihat di BPS, data yang bisa unduh hanya GLDA (Gayo Lues Dalam Angka) dan PDRB (Pendapatan Domestik Bruto), dan sebagian kecamatan dalam angka, itupun gak lebih dari 50% yang tersaji. Bagaimana bisa ini terjadi.
Belum lagi kita melihat substansi data yang tersaji masak angka 2013 masih tersaji dengan keterangan data terbatas, parahh banget. Omong kosong kalau pemrintah daerah mau membangun negeri ini dengan data yang tidak lengkap, juga omong kosong DPRK bisa mengawasi kalau data tidak tersaji. Karena rumus evaluasi itu berdasarkan data bukan asumsi.*