DPRK Aceh Tengah Buka Pendaftaran Panwaslih

Takengen | Lintas Gayo– Panitia seleksi untuk Panitia Pengawas Pemilihan( Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah membuka pendaftaran, penjaringan dan penyaringan Panwaslih. Pendaftaran dibuka sejak 15 Desember 2016 sampai dengan 22 Desember 2015.

Menurut Hasbullah, selaku ketua panitia penjaringan dan penyaringan Panwaslih, bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi Panwaslih dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat DPRK Aceh Tengah Jln. Yos Sudarso No.10 Telp (0643) 22862 Takengen, pada hari kerja. Berkas pendaftaran dimasukan dalam amplop ukura folio.

Adapun sebagian syarat untuk panwaslih.
1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
c. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah S-1;
g. Bersedia bekerja penuh waktu.

2. Persyaratan Administrasi :
a. Surat Permohonan (Formulir – 1);
b. Fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ( Formulir – 2);
d. Daftar riwayat hidup (Formulir – 3) dan menyerahkan pas photo (latar merah) ukuran 3×4 cm dan 4x 6 cm masing-masing 4 (empat) lembar;
e. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan Rumah Sakit (dilengkapi setelah lulus ujian tulis);
g. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada anggota partai politik atau partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan saat pendaftaran (Formulir – 4);
h. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan umum setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih, bermaterai Rp.6000,- (Formulir – 5);
i. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri dan BUMN/BUMD setelah terpilih ( disertai dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000) ( Formulir – 6);
j. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu setelah terpilih bermaterai Rp.6.000 (Formulir – 7)
k. Surat pernyataan tidak menjadi tersangka, terdakwa, terhukum dan/atau sedang menjalani hukuman (Formulir – 8).

Bagi yang memenuhi persyaratan dan berminat silakan melengkapi bahan ditujukan ke alamat yang tertera di atas. ( Pariwara/ Sekretariat DPRK Aceh Tengah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.