Takengen | Lintas Gayo- Ir. NS mantan kadis pertanian tanaman pangan Aceh Tengah, bersama PPK, tim pendamping dan ketua tim tehnis, ahirnya diboyong Kajari Takengen, ke Rutan Khajue Banda Aceh untuk menjalani persidangan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya empat terdakwa sudah mendapat hukuman dalam kasus ini (baca berita sebelumnya). Kini giliran mantan Kadistan Aceh Tengah NS, pejabat pembuat komitmen (Ir. Is), ESP selaku tim leader pendamping dan EM selaku ketua tim tehnis, yang akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Lili Suparli, Kasi Intel Kajari Takengen, dalam keterangan Persnya, Senin (4/4/2016) menjelaskan, para tersangka ini tidak mengikuti pedoman tehnis dalam melaksanakan pengerjaan proyek sawah baru seluas 500 hektar di Karang Ampar, ini.
Pencarian dana tahap demi tahap tidak diikuti dengan berita acara hasil pekerjaan dan pertanggungjawaban dana yang sudah dicairkan. Namun para tersangka ini kembali mengajukan pencairan dana, hingga pencairan dana dapat dilakukan sampai ke tahap yang ketujuh.
Menurut Lili Suparli, akibat perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan mencapai Rp 3 milyar lebih dari total anggaran Rp 7 milyar pada tahun 2011 ini yang bersumber dari anggaran menteri pertanian tanaman pangan.
“Keempat tersangka ini, termasuk tersangka wanita, akan kita bawa ke Rutan Khajue Banda Aceh, untuk mempermudah proses persidangan di PN Tipikor Banda Aceh,” sebut Lili Suparli.
Dijelaskan juga keempat terdakwa sebelumnya kini sudah mendapat hukuman. “Kemarin baru dijatuhi ponis. Untuk Ruta dijatuhi 6 tahun penjara. Hasan Basri 5 tahun, demikian dengan Hasbi dan Bahgia, juga mendapat hukuman penjara 5 tahun,” sebut Lili.
Keempat terhukum itu menyatakan banding atas ponis yang ditetap majlis hakim. “Kita sekarang pokus pada tersangka yang empat ini, dimana berkasnya juga dipisah dalam 4 berkas,” kata Kasi Intel Kajari Takengen ini. (KYK/ Red LG)