Tagore Resmi Mempersoalkan Tanah Budi Luhur

Takengen | LIntas Gayo–  Tagore, anggota DPR RI,yang sudah menabuh genderang “perang” untuk mengembalikan tanah Budi Luhur, dikembalikan kepada kegiatan semula, untuk anak yatim (kegiatan sosial Budi Luhur). Bukan untuk perkantoran Bank Aceh. “Saya tidak surut dan benar-benar serius,” sebut mantan Bupati Bener Meriah ini.

Ahirnya Tagore resmi melayangkan surat ke Gubernur Aceh, ke Bupati Aceh Tengah dan juga pihak Bank.

Inilah isi surat yang dikirimkan Tagore pada tanggal 27 April 2016;

Sehubungan dengan pengalihan peruntukan tanah Panti Asuhan Budi Luhur untuk lokasi Pembangunan Bank Aceh Cabang Takengon dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Tanah tersebut adalah milik Pemerintah Aceh hasil penyerahan dari Instansi vertical Departemen dengan NO. 03/3/TM KEPPRES 157/22001 tanggal 22-3-2001 untuk komplek sosial (asrama anak yatim) yang terletak di Desa Kemili Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah dengan sertifikat no.Reg. 7745994 suratukur no. 772 tahun 1987.
  2. Pada tanggal 21januari 2009 di alihkan kepada Pemerintah Daerah Aceh Tengah dengan Nomor 145/2009 tanpa surat pelepasan dari Gubernur Aceh yang di setujui DPRA berdasarkan Investigasi kami ke kantor BPN Aceh Tengah (Pelanggaran).
  3. Pada tanggal 04 februari 2009 pelepasan Hak No. 254/2009 di Buat Oleh Notaris Chendri nafis mariestha SH, nomor 04 tanggal 05 januari 2009. Pemecahan dari lahan yang seluas 9.726 M2 dipisahkan seluas 4.735,5 M2 untuk PT.BANK ACEH dengan nilai harga per meter Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan jumlah Rp. 7.103.250.000,- (tujuh milyar seratus tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ditambah dengan nilai bangunan Rp. 896.750.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keseluruhan harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) , yang diperuntukkan untuk setoran modal pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah kepada PT. Bank Aceh cabang Takengon setelah dikurangi PPH, UPKN, biaya notaris dan pembuatan sertifikat sebesar Rp. 516.000.000,- (limaratus enam belas juta rupiah) sehingga jumlah yang disetorkan adalah Rp.7.484.000.000,- (tujuh milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah).

  1. Kejanggalan lainnya persetujuan DPRK Aceh Tengah no 593/104/DPRK tanggal 28 februari 2008 sedangkan Pengalihan Hak (ilegal) tanggal 21 januari 2009 oleh Pemerintah Aceh, artinya DPRK Aceh Tengah tanpa hak yang sah menyetujui tanah yang masih merupakan aset provinsi Aceh.
  2. Dari uraian diatas telah terjadi pelanggaran penyetoran /penyertaan modal oleh pemerintah daerah Aceh Tengah kepada PT. Bank BPD aceh cabang Takengon. Pemerintah Daerah Aceh Tengah diluar kewenangannya mengalihkan hak kepada Bank Aceh cabang Takengon.
  3. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan :
    a. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
    b. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang milik daerah.
    c. Peraturan Pemerintah no.38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Dari uraian diatas, apabila kita melihat / merujuk pada UUD 1945 pasal 34(1) “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara” dan kekhususan Aceh di bidang Syariat Islam maka tidaklah patut tanah yang sedianya diperuntukkan untuk kepentingan Sosial (Panti Asuhan) dialihkan sebagai Setoran Modal kepada PT.Bank BPD Aceh cabang Takengon.

Kesimpulan kami :
1. Diduga telah terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan perundang undangan yang dapat dikenakan hukuman administrasi dan pidana

  1. Sudah selayaknya gubernur Aceh dan pihak terkait untuk mengembalikan peruntukkan tanah tersebut untuk kepentingan Sosial (Asrama Budi Luhur anak yatim)

Demikianlah kami menyampaikan surat ini untuk dapat ditindaklanjuti dengan memakai Hati Nurani.

Jakarta, 27 April 2016
Anggota Fraksi PDI Perjuangan

Ir. Tagore Abubakar
Nomor Anggota : A-124

Berita Terkait : Tagore menabuh Genderang Perang dengan Bank Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627