Takengen|Lintas Gayo. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Rabu(1/6) di Aula Kantor setempat, menyelenggarakan sosialisasi tentang Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Tahapan Penyerahan dukungan Pemilih dan Penelitian dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Wakil Bupati 2017.
Acara dibuka oleh ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Marwansyah, S. Hi dihadiri Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten, Ketua dan Sekretaris Partai Politik peserta pemilu, bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tengah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan instansi terkait lainnya.
Ketua KIP Aceh Tengah melalui Ketua Divisi Bagian Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah Juarsih menyampaikan, “berdasarkan undang- undang nomor 11 Tahun 2006 pasal 68 ayat 1 calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati”.
Lebih lanjut disampaikan, belum lama ini KIP Aceh Tengah telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 2/ Kpts/KIP-AT/.001.434492/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017 sebesar 6.185 (enam ribu seratus delapan puluh lima ) dari jumlah penduduk kabupaten Aceh Tengah per 31 Desember 2015. Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon pasangan calon direncanakan pada tanggal, 6 Agustus s/d 10 Agustus 2016 hal ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam kesempatan itu juga Operator Aplikasi Pencalonan (Silon) KIP Kabupaten Aceh Tengah Sunnatun Awwalin, S. Sos kepada para bakal calon perseorangan menjelaskan tata cara mengisi form excel pada aplikasi pencalonan dan ia meminta para bakal calon persorangan untuk menunjuk seorang operator yang menangani Aplikasi Pencalonan.
Menurut Sunatun Awwalin, “aplikasi Silon masih dalam tahap uji coba yang butuh peyumpurnaan, jadi untuk saat ini yang bisa di input kedalam aplikasi ini hanya NIK yang tertera dalam KTP. Sementara untuk Nomor KK ( Kartu Keluarga), SIM,dan identitas lainnya belum diterima oleh aplikasi tersebut”.
Sebelumnya Ketua Panwaslin Aceh Tengah Hj. Hamidah SH, MH dalam sesi tanya jawab menyarankan untuk meninjau kembali konsideran Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 yang menurutnya masih kurang lengkap dan menanggapi masukan dari Ketua Panwaslih itu Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengucapkan terimakasih dan akan menyumpurnakannya. (rel)