Tujuh Tersangka Pencuri Mobil (2)

Takengen | Lintas Gayo–  Bagaimana dua tersangka utama berhasil mencuri 5 unit mobil, 4 diantara sudah mereka jual ke Medan? Kedua tersangka itu, IHM, 44, penduduk Telege Sari, Jagong Jeget/ Tebes Lues, Kecamatan Bies Aceh Tengah dan MRW,52, Reje Guru Kecamatan Bukit, Bener Meriah/ Dusun Kemala Pangkat, Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi,  dari keterangan tersangka kepada penyidik, kedua tersangka mulai melakukan pencurian pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul setengah dua dini hari, di Doorsmer Kartika, Kemili.

Tersangka IHM, mencongkel kunci mobil dengan kunci L, sementara tersangka MRW berjaga- jaga  di pagar dorsmer. Setelah mereka berhasil membuka pintu mobil, tersangka mendorong mobil sejauh 5 meter dari lokasi, baru kemudian tersangka IHM menghidupkan mesin.

mobil-curi-3 Mobil jenis L 300 pikup itu dilarikan kedua tersangka ke Medan. Tersangka menemui BD, supir, Jalan Bromo, kelurahan Binjai, Medan Area.  BD menawarkan kepada beberapa orang lain, dan ahirnya mobil tersebut dijual Rp 23 juta.

Dari nilai itu kedua tersangka utama dari Takengen ini mendapatkan bagian Rp 19.500.000. Tersangka MRW mendapat bagian Rp 7 juta dan tersangka IHM mendapatkan Rp 12,5 juta. Kedua tersangka ini kembali ke Takengen dan melakukan aksi yang kedua, juga mencuri jenis mobil pikup mistubishi di Uning, Pegasing, pada tanggal 6 September.

Kembali mobil curian itu dilarikan ke Medan dengan sasaran BD. Setelah melalui beberapa tangan ahirnya FDS, penduduk Patumbak, Deli Serdang, membeli mobil tersebut senilai Rp 15,2 juta. Dari uang tersebut kedua tersangka mendapatkan Rp 13,5 juta.  IHM mendapat bagian Rp 8,5 juta dan tersangka MRW, Rp 5 juta.

Enam hari setelah melakukan pencurian yang kedua, tersangka kembali beraksi. Kali ini sasaranya mobil innova BL 682 GB milik warung Sinar Famili di depan pendopo. Mobil tersebut ketika dicuri berada di depan Toko Ayu Modis, kejadian tanggal 12 September 2016 tidak pada malam hari. Sekira pukul 10.00WIB.

Mobil tersebut dilarikan tersangka kekediaman IHM, di Tebes Lues. Baru pada malam harinya, menjelang dini hari baru dibawa ke Medan. Kembali BD yang mereka temui. Kali ini yang menjualnya MHD Alias Ucok,  penduduk Sumbul, Sinembah Tanjung, Deli Serdang dan MH S, penduduk Dolok Masihul, Deli Serdang.

Mobil ini dijual tersangka Rp 29. 500.000. dari nilai ini tersangka utama mendapatkan Rp 25 juta, dengan bagian IHM Rp 15 juta dan MRW Rp 10 juta. Tidak hanya sampai disini, sekembalinya ke Takengen, kedua tersangka ini kembali melakukan aksinya. Bersambung (LG 01)

berita terkait : Tujuh Tersangjka

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News