Takengen | Lintas Gayo – Dinas Pengairan Provinsi Aceh melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 54 tahun 2013 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air (KPSDA) Aceh di Takengen, Aceh Tengah.
Disebutkan panitia pelaksana, Hartati Husni, sosialisasi KPSDA tahun ini dilakukan di empat kabupaten, Aceh Tengah, Nagan Raya, Biruen dan Meulaboh.
Di Kabupaten Aceh Tengah jumlah peserta 40 orang masing-masing mewakili SKPD dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan air.
Kegiatan sosialisasi berlangsung sehari di Gedung Op Room Setdakab Aceh Tengah, Kamis (24/11) dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Amir Hamzah mewakili Plt Bupati Alhudri.
Amir Hamzah menyebutkan, pengelolaan sumber daya air memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Dinamika air katanya, tidak dapat dibatasi hanya oleh wilayah administrasi pemerintahan.
“Secara alamiah keberadaan dan kondisi air mengikuti ekosistem yang menuntut pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pengelolaan sumber daya air harus melibatkan semua pihak, baik yang berkepentingan dengan sumber daya air maupun yang mempengaruhi kondisi sumber daya air.
Ditambahkan Amir, konsepsi dan pemahaman pengelolaan air yang meyeluruh dan terpadu harus bermuara pada terciptanya kecukupan air untuk mendukung berbagai kebutuhan, mutu air dan keamanan aliran air dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kehadiran Pergub Aceh Nomor 54 tahun 2013 sangat tepat untuk mejawab permasalahan pengelolaan sumber daya air yang kita alami,” katanya. (Mika/LG010)