BANDA ACEH – Kapolisian Resort Aceh Tengah menangkap dua orang pelaku pemburu dan penembak gajah di Gampong Karang Ampar, Ketol, Aceh Tengah.
Kedua pelaku itu yakni Thamrin (50) warga Karang Ampar, dan Zubir (33) warga Sawang, Aceh Utara di tempat terpisah. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis AK 56.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak melalui Kabid humas Polda Aceh Kombes Goenawan mengatakan penangkapan Thamrin yang diduga kuat terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan telah membunuh hewan atau satwa dilindungi jenis gajah dan selanjutnya kami lakukan penangkapan,” katanya, Senin (24/7).
Baca: Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Aceh Tengah
Dari pengakuannya, kata Goenawan, dalam melakukan aksinya tidak bekerja sendiri, namun ada dua orang lainnya yang terlibat yakni Zubir dan Hadi
“Hasil pengembangan itu, Zubir kami tangkap di rumahnya kawasan Sawang, Aceh Utara. Sementara Hadi masih daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam memburu gajah mereka menggunakan senjata laras panjang jenis AK 55, senjata itu milik Hadi yang dititipkan ke Thamrin.
Sebelum gajah ditembak, kata Goenawan, pelaku terlebih dahulu memberikan racun dengan cara mencampurkan pada buah-buahan yang dimakan gajah.
“Setelah diracun, gajah ditembak. Setelah itu diambil gadingnya dengan cara membelah kepalanya,” kata Goenawan.
Selain ditemukan senjata AK 56, kata Kombes Goenawan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua magazen dan 99 butir peluru kaliber 7,62 yang digunakan untuk membunuh gajah dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan,” katanya.
Seperti diketahui, seekor gajah liar yang berusia 40 tahun ditemukan mati dengan kondisi kepala terbelah pada Senin (17/7) lalu. Di bagian kepala juga ditemukan belas luka tembakan. Pelaku diduga membelah kepala untuk mengambil gadingnya. (Sumber AJNN)