Soal Laporan Mutasi, Bupati Aceh Tengah Dipanggil KASN

Takengen | Lintas Gayo-  Soal mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Tengah, atas laporan Subandy kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), mendapat tanggapan serius. KASN secara resmi mengundang  Bupati Aceh Tengah untuk diminta keteranganya.

Panggilan pertama pada 25 Juli 2017 lalu, pihak Bupati Aceh Tengah tidak hadir, disebabkan menurut Bupati Nasaruddin, pihaknya tidak mendapatkan surat dari KASN. Kembali pihak KASN melayangkan surat kedua yang ditanda tangani wakil ketua KASN Irham Dylmi.

“Benar pada hari ini kita memenuhi undangan KASN,” sebut Sekda Aceh Tengah, Karimansyah ketika diminta tanggapanya, soal adanya undangan dari KASN, Selasa (1/8/2017).

“Tidak ada masalah, penempatan saudara Subandy sebagai asisten III, ketika itu sebenarnya kurang tepat, karena penyesuaian organisasi baru. Kemudian kita lakukan mutasi kembali dan menempatkanya sebagai kepala BPM yang sesuai dan memenuhi prosedur,” sebut Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, ketika diminta tanggapanya oleh awak media, Selasa (1/8/2017) malam.

Subandy mantan Asisten III administrasi Pemda Aceh Tengah, melaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) atas mutasi yang dikenakan kepadanya, karena baru menjabat sebagai asisten III, kemudian dimutasikan kembali, ketika Nasaruddin kembali bertugas setelah libur cuti Pilkada.

Subandy menolak dia dimutasikan sebagai kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Apa kesalahan saya sehingga saya dimutasi, sementara jabatan itu baru empat bulan,” sebut Subandy

“Merujuk ke UU Nomor 5, Tahun 2014 tentang ASN, tidak ada ketentuan ataupun peraturan perundang-undang yang dilanggar,”  sebut  Subhandhy. Syarat jabatan semua sudah terpenuhi karena dalam posisi jabatan sebagai Asisten, bahkan tidak pernah dilakukan uji kompetensi apapun atau seleksi lainnya.

“Peraturan perundang-undangan mana yang saya langgar, sehingga harus dipindahkan ke tempat yang baru,” kata Subhandhy. Ahirnya Subandy resmi melaporkan ke KASN dan pihak KASN menanggapinya dan telah mengundang resmi Pemda Aceh Tengah. ( LG 01)

terkait : Subandy Lapor ke KASN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.