Takengen | Lintas Gayo- KTP yang dikantongi Isnaini, mantan kepala kampung (reje) Pegasing, bukan jaminan baginya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat reje. Berkas yang diajukanya untuk menjadi calon reje kampung dikembalikan panitia. Padahal dia sudah 5 tahun menjadi reje di sana.
Isnaini, dalam keterangan kepada ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Naldin, Rabu (1/11/2017) di ruang kerja ketua dewan, menjelaskan, tentang persyaratan menjadi reje Pegasing. Naldin ketika itu ditemani Ismail Aman Nir dan Asrul dari Komisi A DPRK setempat.
Menurut mantan reje Pegasing ini, yang sudah berahir masa jabatanya pada Maret 2017 lalu, Bedel Kampung setempat tidak mau menanda tangani formulir domisili. Karena rumahnya (tempat tinggalnya) bukan di Pegasing. Isnaini tinggal di Kute Lintang, kampung yang dulunya bagian Pegasing, namun setelah dimerkarkan menjadi kampung berdiri sendiri.
Karena tidak tinggal di wilayah Pegasing, Isnaini yang sudah 5 tahun menjadi Reje Pegasing dan memiliki KTP dan KK Pegasing “terganjal” dalam persyaratan menjadi calon reje. Panitia tidak menanda tangani pormulir persyaratan, karena mempedomani Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang persyaratan menjadi reje.
Menurut Isnaini, Camat Pegasing, Muslim sudah turun tangan, dan ada kesepatakan menunggu jawaban Bupati Aceh Tengah. Namun walau jawaban dari Bupati sudah ada, persoalan itu belum tuntas. “Ini surat Pak Bupati yang juga tembusanya ada ke DPRK,” sebut Isnaini.
Menurut wakil Bupati menjawab surat Camat Pegasing tentang Qanun nomor 4 tahun 2009, pasal 15 huruf e; Berkas calon reje pada saat mendaftar harus melampirkan surat keterangan tempat tinggal (domisili) yang dibuktikan dengan foto copy KTP. Demikian bunyi surat Bupati yang ditanda tangani Drs. Khairul Asmara.
Ismail Aman Nir, ahirnya dihadapan wartawan dan rombongan Isnaini yang mengadu ke DPRK, menelpon Camat Pegasing Muslim. Camat memberikan jawaban, persoalan itu sudah disampaikan kepada Bedel dan panitia kampung setempat, namun tidak juga tuntas.
“Sebaiknya dipanggil Bedel. Panitia, Camat, dan asisten Pemerintahan ke DPRK, agar persoalan ini dapat diselesaikan,” sebut Camat Pegasing Muslim, dalam jawabanya sehubungan dengan telpon Aman Nir.
“Kita putuskan secara lembaga, bukan pribadi. Untuk itu komisi A yang membahas persoalan ini. Kita akan surati pihak yang berwenang dalam persoalan ini,” sebut Naldin ketua DPRK Aceh Tengah, sembari melihat KTP dan KK Isnaini, yang jelas tertulis merupakan penduduk Pegasing.
Selain menunggu hasil komisi A DPRK Aceh Tengah, mantan reje Pegasing ini, akan menghadap Nasaruddin, Bupati Aceh Tengah untuk meminta penjelasan seputar persyaratan tentang calon reje ini, walau sebelumnya dia sudah menerima surat dari Bupati yang ditanda tangani wakil Bupati Khairul Asmara. (LG 01)