Jakarta | Lintasgayo.com – Rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di DPRRI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Dalam RDP ini disepakati menghapus Verifikasi faktual Parpol peserta pemilu 2019.
Kesepakatan pemerintah dan DPR ini tidak sejalan dengan putusan MK. Pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual. Sementara MK, memutuskan bahwa semua parpol harus mengikuti Verifikasi Faktual, sebagai syarat peserta pemilu 2019.
“Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat.
Terkait hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi ( Perludem ), mengeluarkan pernyataan sikaf, dengan judul,
“KPU Harus Patuhi Putusan MK untuk Melaksanakan Verifikasi Faktual”
- Melihat perkembangan proses rapat kerja yang dilaksanakan oleh KPU bersama dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait kewajiban bagi seluruh partai politik untuk dilaksanakan verifikasi faktual, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu;
2. Mendorong kepada KPU untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual;
3. Mendesak kepada KPU untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil, dan menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanan segala tugas dan kewenangannya;
4. Mendorong Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.
Demikianlah pernyataan sikap ini Kami sampaikan.Jakarta, 16 Januari 2018.
“Menghentikan verifikasi faktual hanya akan membuat legitimasi dan konstitusionalitas pemilu Indonesia berada di tepi jurang. Ayo berpemilu dengan beradab”, ujar Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan, karena MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dijalankan oleh partai baru”, jelas Fajar Laksono.
Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.
menurut Zainuddin Amali,”verifikasi terhadap empat parpol yang sudah berjalan dibatalkan. Adapun empat partai itu, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya, langsung lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019″, Jelasnya.
Komisi II DPR pun mendesak Penyelenggara pemilu, melaksanakan rekomendasi dimaksud. ( LG 008/Salihin Putra)
Comments are closed.