Masyarakat ketol desak Pemkab Aceh Tengah perbaiki Jalan, kalau tidak ?!

Takengen | Lintasgayo.com – Beberapa tahun ini, masyarakat yang berada khususnya di kecamatan ketol merasa sangat di rugikan oleh sikap pemerintah yang terkesan diskriminatif dengan kondisi akses jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan ketol yang merupakan penghasil tebu terbesar di Aceh Tengah tersebut.

Dedi purnawan,  yang juga merupakan Masyarakat kecamatan ketol mengatakan bahwa akses jalan yang ada sudah tidak layak di gunakan.   Selain mengakibatkan banyak kendaraan yang rusak, efesiensi waktu dan juga  kerap terjadi kecelakaan yang bisa mengancam jiwa pengguna jalan.

“Pemerintah seharusnya responsif terhadap keluhan masyarakat yang bertahun- tahun sangat membutuhkan akses jalan yang aman dan nyaman menuju ibukota kabupaten”, Harap Dedi.

Dedi purnawan juga menambahkan, Saat ini ada dua akses jalan yang sering di lewati masyarakat menuju ibukota yaitu Via kute panang dan Via angkup.

Lokasi: Wih ni ketol, antara kampung Jaluk dan belang mancung, Akses jalan menuju kecamatan Ketol Via Angkup kecamatan Silih Nara.

Kedua jalan ini benar-benar kondisi nya sangat buruk. Di tambah lagi minim nya sarana rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik jalan yang rawan kecelakaan.

Lokasi: kampung Gelumbang payung, Akses jalan menuju kecamatan Ketol Via Kute panang.

“Jadi kita ingatkan pemerintah bahwa masyarakat bisa menempuh upaya hukum bila aspirasi mereka tidak segera di penuhi”, Tegas dedy.

Dedi Purnawan, salah seorang warga kecamatan Ketol, kabupaten Aceh Tengah.

“Selama ini masyarakat diam karena hanya berharap inisiatif pemerintah itu sendiri yang langsung melakukan perbaikan, tapi sejauh ini tampaknya pemerintah tak peduli akan kondisi wilayah kami maka kami akan lawan secara konstitusional”, keluhnya.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273.
Pada pasal 273,  pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Dalam pasal itu, menurut dedy, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.
Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.
“Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,” katanya.

“Kita beri waktu pemerintah agar melaksanakan tuntutan kami untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang amburadul tersebut. Apabila tidak ada respon dalam waktu dekat kita akan segera gugat para fihak yang tekait.”. tutupnya. (Rilis DP/LG 008)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627