Membunuh Ayah Karena Tak Tega Ibu Dizalimi

Takengen | Lintasgayo.com-   Kasus anak membunuh ayah kandungnya, yang turut serta dibantu saudara dan istri korban, masih menjadi pembahasan  masyarakat. Prilaku korban yang kasar dan terkesan sadis, tidak membuat masyarakat di sekitar kediaman korban dan pihak keluarga merasa kehilangan.

“ Keluarga juga awalnya berat untuk memberikan ijin ketika diminta untuk dilakukan otopsi,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Agus Riwanto, menjawab Dialeksis, Kamis (17/1/2018) di ruang kerjanya.

Mereka sudah mengihlaskan korban yang ditemukan tewas di jurang Bur Lintang, Jalan Takengon Isaq, Aceh Tengah, hampir empat bulan dari aksi pembunuhan. “Demikian dengan pelaku pembunuhan, sepertinya tidak menyesali perbuatanya,” sebut Agus.

Dari pengakuan para tersangka, dan saksi, korban Irwansyah, 50, penduduk Kuala Satu Bintang, Aceh Tengah, selama ini sering menganiaya istrinya, bahkan anak anaknya turut serta merasakan penderitaan.

Istri korban yang turut serta menghabisi nyawa korban, selama dia hidup bersama korban, sudah sangat sering dianiaya. Tulang rusuknya  sempat patah karena mendapat pukulan, belum lagi perlakukan kasar lainya. Selain itu, korban juga pernah menikah lagi dan membiarkan anak anaknya.

“Korban sebelum dibunuh,” sebut Agus Riwanto,” terlebih dahulu diracuni oleh para pelaku. Namun setelah ditunggu, korban belum juga mati, ahirnya mereka melakukan kekerasan. Setelah korban kehilangan nyawa, kemudian dibungkus dengan kain dan mayatnya dibuang ke jurang yang jaraknya mencapai 40 kilometer dari lokasi pembunuhan”.

Ketika korban hilang dari kampung, pihak keluarga juga tidak membuat laporan kehilangan. Warga di sana juga seperti tidak peduli, bahkan muncul dugaan korban pergi untuk kawin lagi. Namun, salah seorang saksi mata yang merupakan menantu korban, juga istri dari pelaku pembunuhan, 4 bulan kemudian melaporkan kasus itu kepolisi.

“Saat melapor, saksi dalam kondisi mengandung. Mungkin dia dihantui dengan perasaan bersalah, batinya berontak  dan melaporkan kasus pembunuhan itu kepihak kepolisian. Keempat tersangka juga ketika kita tangkap tidak memberikan perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Dua tersangka merupakan penduduk tanah Karo Sumatra Utara, selain tidak memberikan perlawanan saat ditangkap, tersangka juga memberikan penjelasan kronologis kejadian pembunuhan itu. Dua tersangka lainya, anak kandung korban dan istri korban, juga memberikan keterangan seperti tidak ada beban.

“Mereka sudah rela mendapat hukuman atas perbuatanya,” sebut Agus, yang mengutip keterangan tersangka, ketika diminta keterangan untuk melengkapi berkas, agar secepatnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus pembunuhan itu, direncanakan siang ini, Kamis (17/1/2019) akan dilakukan rekontruksi. Atas kesepakatan dengan pihak kejaksan dan pihak pengadilan, rekontruksi itu karena lokasinya jauh dan tempatnya berpencar, maka rekontruksi akan dilakukan di Mapolres Aceh Tengah. (Baga/dialeksis.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.