Jasad Rini Dibawa Ke Medan Deli, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Redelong | Lintasgayo.com – Setelah semua proses visum dan penyelidikan terhadap Jasad korban Rini (36), yang meninggal dunia tanggal 11 Agustus 2020 di Dusun Karang Anyar, Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Wanita yang berasal dari Mangaan VIII Lk. I Desa Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditemukan warga pada Rabu 12 Agustus 2020, dalam keadaan tergantung disamping mobil Colt Diesel.

Kepolisian  Satreskrim Polres Bener Meriah, telah mengungkap pelakunya yang tidak lain adalah suaminya sendiri, dimana Rini (36) dinikahi oleh NY (40) pada tahun 2016 yang lalu, namun belum dikaruniai anak, sampai menghembuskan napas terakhirnya ditangan NY.

Dalam hal ini, paman korban Sukimin yang berangkat dari Medan tadi malam bersama anak korban, yang bernama Uan Maharani dan beberapa keluarga yang lainnya, termasuk ibu kandung korban.

Setelah istirahat sebentar di tempat dimana Rini salama ini bekerja. Setelah melepas lelah, langsung menuju ke RSUD Muyang Kute dengan pihak kepolisian serta  melihat langsung jasad Rini yang disemayamkan diruang jenazah Rumah Sakit Muyang Kute.

“Sebelum diberangkatkan oleh keluarga ke kampung halamannya, terlebih dahulu jasad Rini dimandikan serta dikapankan di rumah saudaranya di Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,” sebut Sukimin.

Dalam hal ini pihak keluarga melalui pamannya Sukimin, sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat Dusun Karang Anyar, Kampung Karang Rejo, yang selama ini telah menerima Rini sebagai warga disini semasa hidupnya.

“Terkait dengan kejadian ini pihak keluarga berharap kepada pihak yang berwajib agar pelaku di hukum seberat beratnya,” ujarnya.

Sementara Uan Maharani anak kandung dari Rini sangat shok dan trauma atas kejadian yang menimpa orang tuanya, yang dibunuh begitu sadis dan kejam. Sampai satu hari satu malam tergantung dibawah terik matahari hari.

Sebagai seorang anak yang kehilangan orang tua, cukup pedih dan sangat tidak menerima atas perbuatan ayah tirinya memberlakukan ibunya seperti itu. “Maka saya bermohon kepada pihak kepolisian agar menghukum mati pelaku,”. tegasnya.

Jenazah Rini diberangkatkan pukul 20.30 Wib, Kamis malam 13/08/2020, menuju kampung halamannya untuk dikebumikan di Mangaan VIII Lk. I Desa Mabar Hilir,  Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Menggunakan mobil ambulan milik RSUD Muyang Kute dan diiringi anaknya juga keluarga. (Putra Mandala/FG)

Comments are closed.