MPU Sosialisasikan Fatwa dan Hukum Islam

Redelong| lintasgayo.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten Bener Meriah laksanakan kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam, berlangsung selama satu hari di Aula kantor Majelis Permusyawaratan Ulama, komplek Perkantoran pemda, Serule Kayu, Kecamatan Bukit,kabupaten Bener Meriah, Senin 04/03/2019.

Dalam penyampaian Ketua penyelenggara Tgk. Haris,S.HI, menyampaikan sosialisasi patwa dan hukum islam tersebut di ikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari beberapa elemen masyarakat, termasuk Narasumber yang akan memberikan materi pada kegiatan sosialisasi patwa dan hukum islam terdiri dari oleh Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA, Ketua MPU Aceh, dan Dr. Tgk. H. Muhibbuthabari, M.Ag selaku anggota MPU Aceh.

Kegiatan yang diselenggarakan MPU Propinsi Aceh, menurut Plt Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi, yang disampaikan oleh Plt Sekda, Khairun Aksa, SE.MM, berterima kasih kepada MPU Aceh yang telah mengagendakan kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam di Kabupaten Bener Meriah untuk Tahun 2019.

Harapan kedepan lebih banyak lagi program yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah ini, dan kami siap untuk menindaklanjutinya, Plt. Sekda, bahwa sisoalisasi yang berlangsung pada hari ini dianggap sangat penting, karena menyangkut dengan fatwa dan hukum Islam Tahun 2019, artinya ucap Khairun Aksa itu, yang telah di fatwakan di tingkat provinsi pada hari ini akan disosialisasikan kepada Masyarakat Bener Meriah nantinya.

Pemerintah Daerah berharap sosialisasi fatwa dan hukum islam yang kita dapat hari ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, agar dapat kita sosialisasikan ditengah lingkungan kita, demikian juga kepada para peserta hendaknya dapat mensosialisasikan di kampung masing-masing, sehingga masyarakat kita yang tidak hadir di tempat ini dapat menerima apa yang kita dapatkan hari ini, sebut Plt. Khairun Aksa.

Sementara itu informasi yang disampaikan, Prof. Dr. H. Muslim Ibrahim, MA akan memberikan materi adalah
1. Fatwa MPU Aceh Nomor 2011 tentang memelihara kemuliaan Islam.
2. Fatwa MPU Aceh nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online. 3. Fatwa MPU Aceh nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan hiburan lainnya dalam pandangan syariat islam.
4. Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang hukum kebiri bagi pelaku prostitusi.

Kemudian Narasumber dari Dr. Tgk. H. Muhibbuthabari, M.Ag akan menyampaikan materi
1. Fatwa MPU Aceh nomor 3 Tahun 2018 tentang penetapan arah kiblat.
2. Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang bitcoin dalam muamalat menurut figh. 3.Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan dampaknya.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri, Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA beserta rombongan, Ketua MPU Bener Meriah Tgk. Almuzani, Perwakilan Kepala Kamenag Bener Meriah Suherman KTU Kamenag, Ketua MPD Bener Meriah Tgk. Fakamuddin, dan Pabung 0106 kabupaten Bener Meriah.(Putra Mandala/Ihfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.