Redelong| Lintasgayo.com –
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bener Meriah, melalui Kabid SDM Dinas Syariat Islam, Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan mensosialisasikan Qanun Jinayah No 6 Tahun 2014, kepada Masyarakat.
Qanun Jinayah ini merupakan salah satu pogram kerja Tahun 2019, kata Kabid SDM, Dinas Syariat Islam, Yusra Alfata, SHI, pada acara pembukaan sosialisasi hukum jinayah, yang diadakan dan bertempat dikampung Mude Benara, Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Jumat 26 Juni 2019
Sosialisasi ini sekaligus penyerahan buku tentang qanun jinayat No 16 tahun 2014 dan cerita Islami untuk perpustakaan Mude Benara, Timang Gajah, yang diterima langsung oleh Reje Kampung, Ahmad Derajat, sebagai mewakili Masyarakat.
Dijelaskan Yusra, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada penegak hukum syariat Islam dan informasi kepada masyarakat terkait dengan penegakan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah
Sementara Kabid Bina Hukum, Widya Astuti, S,Ag, sosialisasi ini sebagai upaya kita memberi pengetahuan kepada penegak hukum syariat dan masyarakat setempat, pemahaman tentang qanun syariat islam pada umumnya sangat terbatas serta kurang sosialisasi selama ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa qanun jinayah yang ada di Aceh merupakan ketentuan-ketentuan utama yang mengatur hukum secara islam, secara keseluruhan terhadap masyarakat yang ada di kabupaten Bener Meriah ini, Sebut Widya.
Kemudian dari pemateri oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan Bener Meriah, dr.Alyin, terkait dengan keluarga berencana (KB) dimana program ini dari pemerintahan pusat, seterusnya ke Kabupaten Kota. di harapkan tidak terjadi keluarga berencana pertentangan dengan syariat Islam di dalam kehidupan keluarga dan masyarakat kita.
“Bahkan program ini juga sesuai dengan visi misi Bupati, Bener Meriah Islami, Harmoni maju dan Sejahtera, meskipun dari pusat sudah seperti itu, namun dikabupaten kita ini dapat kita rubah, dimengerti agar masyarakat yang ikut program Keluarga Berencana tidak merasa was-was”, SebutAliyen. (Putra Mandala/Ihfa)