Redelong| Lintasgayo.com – Dinas Syariat Islam, lewat Bidang Bina Hukum, mensosialisasikan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada siswa- siswi SMA Negeri I Bukit, Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu 27/07/2019.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Plt. Tgk. H. Sahlan Suhada lingga,Lc.MTh, melalui Kabid Bina Hukum, Widya Astuti, S.Ag, kami sudah sosialisasi kebeberapa sekolah, mulai dari SMP, SMA Sederajat. nantinya para siswa-siswi SMP – SMA mengetahui lebih detail tentang hukum Jinayah.
Syariat islam sebagaimana kita ketahui bersama bahwa qanun jinayah yang ada di Aceh merupakan ketentuan-ketentuan utama yang mengatur hukum secara islam, seperti kepada Siswa Siswi, SMP dan SMA sederajat yang lainnya.
Saat sosialisasi, menurut Widya, terkait dengan Hukum Jinayat No 16 Tahin 2014, telah panjang lebar di sampaikan, pihaknya juga ikut membagikan buku tentang Kajian Islam, yang berisikan tentang perbuatan khamar, zina, dan maisir, serta hukuman yang sesuai Qanun Jinayat.
“Dengan lebih mengetahui tentang apa yang diatur dalam Qanun Jinayat, diharapkan Siswa – Siswi terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan agama, sehingga mereka bisa menjadi generasi bangsa yang berakhlak bagus dan terpuji,” Pungkas Widya Astuti. (Putra Mandala/Ihfa)