Satlantas Polres Aceh Tengah Lakukan Razia Kendaraan

 

Takengen | Lintasgayo.com – Satlantas Polres Aceh tengah lakukan kegiatan Razia rutin, kelengkapan surat kenderaan bermotor, di Jalan Lebe kader Takengon. Kamis, 10/09/2020.

Kasat Lantas Akp Yophie memimpin langsung pelaksanaan Razia ini, yang didampingi Kaur Bin Ops Ipda Ej Hutasoit.

“Pelaksanaan Razia tersebut, bertujuan untuk melakukan Pemeriksaan Surat Kenderaan bermotor baik roda 2 dan 4, juga menekan pelanggaran Lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kaur Bin Ops Ipda Ej Hutasoit.

Hutasoit mengutarakan, dari pelaksanaan Razia berhasil dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 34 Tilang dengan berbagai pelanggaran dan juga berhasil menyita Kenderaan R4 1 unit, R2 9 unit , Stnk 12 lembar, Sim 12 Set.

Kepada pelanggar dikenakan Tilang, dan harus mengikuti Sidang kasus pelanggaran di Pengadilan Negri Takengon pada tanggal 18 mendatang.

“Setelah mengikuti sidang dan mengurus surat menyurat, dalam hal pelanggaran yang dilakukan, kemudian si pelanggar mengambil kenderaan yang disita sementara di Sat Lantas Polres Aceh tengah,” sebut Kaur Bin Ops. (PR/FG)

Comments are closed.