Terdakwa Korupsi Tasnim cs di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Takengen | Lintas Gayo : Setelah melalui sejumlah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon akhirnya memberikan putusan terhadap kasus korupsi Dana Gelar Pengawasan pada Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Aceh Tengah tahun 2005 lalu. Dua orang terdakwa yakni mantan Kepala Bawasda Aceh Tengah tahun 2005, Tasnim SH, M.Hum bin Bactiar dan Pujosono Bin Kasmurejo sebagai Bendaharawan Bawasda 2005.

Majelis Hakim yang diketuai, T Syarafi, SH, MH dengan hakim anggota, Ade Satriawan, SH dan Rahmad Fazri SH, MH memberikan putusan kepada kedua terdakwa dengan hukuman 1,6 (satu tahun enam bulan) penjara dan denda masing-masing Rp.50 juta serta untuk masing-masing terdakwa. Tidak hanya itu, keduanya harus mengembalikan dana Gelar Pengawasan 2005 senilai Rp.72.664.400 secara  bersama-sama atau tanggung renteng.

Mendengar putusan itu, Tasnim mengajukan Banding setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Basrah Hakim SH. Sementara Pujosono masih pikir-pikir. Serunya lagi JPU juga mengajukan nota Banding dengan putusan Majelis Hakim.

Terkait dengan terdakwa Pujosono bahwa dalam persidangan putusan itu dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hamidah SH. Padahal saat awal digelar sidang hari itu, Hakim menanyakan keberadaan kuasa hukumnya dan mempersilahkan Pujosono untuk menghubungi kembali Hamidah SH agar datang mendampinginnya.

Namun dicoba dihubungi beberapa kali via HP, nada jaringan sibuk. Pada akhirnya Pujosono menjalani sidang tanpa kuasa hukum. Masih dengan Pujosono, sejak dibacakan nota pembelaan (pledoi), pada Senin 4 Juli lalu, Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum hingga sidang pembacaan putusan digelar belum menerima berkas (pledoi) secara tertulis.

Tuntutan JPU

Sebagaimana sebelumnya, Pada 13 Juni 2011, kedua terdakwa mendengar tuntutan JPU. Kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dalam Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terbukti dan sah menurut hukum telah mengelapkan uang Negara senilai Rp.72.664.400 berupa Kasbon di Kas Daerah tanggal 16 April 2005 untuk Dana Gelar Pengawasan. JPU dalam perkara ini adalah Budi Sarumpaet SH dan Sri Wahyuni SH.

Terdakwa di tuntut 3,6 tahun penjara dan denda 50 juta serta mengembalikan Dana Gelar Pengawasan senilai Rp.72.664.400 secara tangung renteng subsider 3 bulan kurungan. Apa bila selama satu bulan sejak putusan Majelis Hakim PN Takengon ditetapkan, terdakwa belum mengembalikan dana Gelar Pengawasan tersebut maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara.

Sejak awal digelar sidang hingga lebih dari 15 saksi-saksi dihadirkan termasuk mantan Sekda Aceh Tengah yang juga sempat Plt Bupati Aceh Tengah 2005, Muhammad Ibrahim SE, terdakwa Tasnim dan Pujosono tidak mengakui sedikitpun perbuatannya dan tidak mau mengembalikan dana 72 juta lebih yang digelapkan dari Kas Daerah Aceh Tengah.

Sejak awal kasus ini mengelinding di Kejaksaan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon, Tasnim SH, M.Hum tidak ditahan. Malahan sejak awal 2010 Tasnim menjabat sebagai Asisten 1 di Pemkab Bener Meriah dibawah kepemimpinan bupati Ir.Tagore,AB.

Kasus korupsi Tasnim CS ini sempat terhenti selama enam bulan sejak akhir 2010 lalu hingga disidangkan kembali pada 13 Juni 2011 lalu dalam mendengarkan tuntutan JPU. Sidang itupun bisa lanjut atas desakan LSM Jang-Ko yang menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh atas mandeknya persidangan kasus korupsi Gelar Pengawasan di Bawasda 2005 dengan register perkara No.63/PEN.PID/2010/PN-Tkn  dan  No.64/pen.pid/2010/PN-Tkn.

Pledoi

Selang tiga minggu dari sidang mendengar tuntutan JPU, pada Senin 4 Juli 2011 giliran terdakwa membacakan pembelaannya melalui kuasa hukumnya. Basrah Hakim SH sebagai kuasa hukum Tasnim dan Hamidah SH sebagai Kuasa Hukum Pojosono di hadapan majelis Hakim yang intinya meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Terdakwa masih meyakini bahwa Dana Gelar Pengawasan tidak pernah dia terima dan ada pihak lain yang menerima dana tersebut tetapi JPU tidak pernah berupaya mengungkapnya dalam persidangan. Kedua Kuasa Hukum terdakwa dalam membacakan pembelaannya sempat mengambarkan kisah-kisah legenda dan dongeng-dongeng serta berbalas pantun.

Yang sedikit konyol, Kuasa Hukum Pujosono yakni Hamidah SH pada sidang pembacaan Nota Pembelaan, kedatangannya ke ruang sidang terlambat. Amatan LSM Jang-Ko, keterlambatan Hamidah SH dalam menangani perkara-perkara kliennya di PN Takengon bukan kali ini saja. Diduga, hal tersebut disebabkan karena kesibukannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.

Jawaban JPU atas Pledoi

Selang dua hari dari pembacaan pembelaan terdakwa, pada 6 Juli 2011 lalu, sidang kembali digelar untuk mendengar tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa. Pada intinya dalam persidangan tersebut JPU tetap dengan tuntutan awalnya.

Entah karena ketakutan mendengar tuntutan JPU, Tasnim memohon kepada Majelis Hakim pada hari itu agar dirinya di ”Sumpah Pocong” untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Mendengat permohonan Tasnim, Majelis Hakim dan JPU tersenyum-senyum. Namun Hakim mengabaikan permintaan Tasnim karena waktu untuk pembuktian telah berakhir.

Terkahir, pada hari ini, Senin 11 Juli 2011, publik sama-sama telah mendengar putusan hakim yakni 1,6 tahun dan denda masing-masing Rp.50 juta serta mengembalikan uang negara Rp.72.664.400 secara bersama-sama kepada kedua terdakwa. Banding yang diajukan kedua terdakwa. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.