Redelong | Lintasgayo.com– Jajaran Kepolisian Sektor Bukit menangkap seorang laki-laki yang bernama (PH) 36 warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah, diduga telah melakukan perbuatan cabul/menodai anak kandung sendiri.
Hal penangkapan tersebut berdasarkan hasil laporan kepada Polsek Bukit dari Istri pelaku dan pengakuan dari korban sendiri, yang masih berstatus pelajar, disalah satu sekolah di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.IK, yang disampaikan Kapolsek Bukit Iptu Jufrijal, SH, secara tertulis kepada media ini Selasa 15/12/20, mengatakan bahwa istri tersangka melaporkan suaminya kepolsek Bukit, Senin 14 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib.
Kemudian Iptu Jufrijal, menceritakan kronologis kejadiannya dan mengulangi ucapan ibu kandung korban. Korban SM mengatakan kepada Ibu kandungnya “Ine saya takut melihat ama sana”, lalu Ibu korban bertanya kepada korban”. Dengan nada mendesak.
Lanjutnya lagi, kenapa kamu takut melihat ama kamu sendiri nak” tanya ibunya.” lalu korban menjawab pertanyaan ibunya.
“Karena Ama tu sudah dirusaknya kehormatan saya” ( dicabuli ayahnya), sontak ibu korban bertanya kembali, kapan dan dimana kejadiannya nak,” tanya ibunya.
Secara terbata bata dan penuh rasa takut, korban menjawab, kepada ibunya SM memberitahukan, pada saat mengantar dan menjemput sekolah.
Dalam hal itu Jufrijal kembali melanjukan ucapan ibu korban, kembali bertanya kepada korban, dan ibunya mengatakan kenapa baru sekarang kamu mengatakan hal tersebut kepada ibu.Tetapi korban kembali menangis menjawab pertanyaan ibunya.
Saya takut katanya, kepada ibunya, hal ini terbongkar dan dengan alasan korban sudah tidak tahan lagi, terhadap perbuatan Ayah kandungnya tersebut yang sudah berulang kali mencabuli dirinya. Terang Jufrijal.
Selanjutnya Ibu korban merasa keberatan demi hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan hal diatas maka pihak keplolisian langsung bergerak dan mengkap pelaku dan diadakan penyelidikan, dari hasil interogasi pelaku dan korban bahwasanya benar perbuatan cabul tersebut dilakukan sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah. Kata Jufrijal.
Dapat kita katakan juga korban mengalami perbuatan tak senonoh ini semenjak korban (SM) duduk di Sekolah Dasar (Kelas 2) sampai terakhir kalinya pada hari kamis tanggal 10 Drsember 2020 kemarin. Ungkap Jufrijal.
Menurutnya lagi setelah menerima laporan Polisi dan membuat tanda bukti laporan membuat surat permintaan visum et revertum, maka pelaku saat ini sudah kita amankan guna untuk diproses secara hukum. Tutupnya. (Putra Mandala)
Comments are closed.