Redelong| Lintasgayo.com – Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah di Aceh, terjadi polemik dengan waktu pelaksanaannya, di internal Aceh mengkehendaki Pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 dengan dalih sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh, namu disisi lain UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.
Direktur Ramung Instutute Waladan Yoga mengajak pimpinan DPRK dan Komisi A yang ada dalam kawasan ALA untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024, kerena pelaksanaan 2024 juga punya landasan hukum yang sangat kuat, terlebih kondisi pandemi Covid-19 saat ini cukup berat jika Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022.
“Dalam pertemuan Koordinasi yang akan dilakukan besok (09/2/2021) di Kantor DPRA, sebaiknya ketua Komisi A atau perwakilan yang hadir bisa menarik surat dukungannya terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan mendukung pilkada serentak pada tahun 2024,” kata Yoga.
Apalagi, kata Waladan, hal ini sejalan dengan agenda Pilkada yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“DPRK dalam kawasan Aceh Leuser Antara (ALA) dapat memberi warna baru terkait dengan polemik Pilkada ini dengan mendukung Pilkada serentak pada tahun 2024, hal ini merupakan langkah konkrit dalam mewujudkan Pilkada dilakukan secara serentak,” ajaknya.
Menurut putra kelahiran Ramung Kengkang 34 tahun yang lalu ini, Para ketua DPRK bisa langsung membangun komunikasi untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 yang akan datang, akan ada warna yang sangat berbeda jika DPRK dalam kawasan ALA menolak Pilkada pada tahun 2022 yang datang, sikap ini harus segera diambil untuk mendukung kebijakan Pilkada 2024 yang akan datang.
“Artinya kita sepakat dengan argument yang disampaikan oleh Kementrian Dalam Negeri, Undang Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur masa waktu jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, sementara detail pelaksanaan Pilkada serentak sudah diatur dalam Undang Undang tersendiri, artinya pilkada serentak yang digelar pada tahun 2024 tidak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pemerinthan Aceh, jikapun ada pihak yang berkeberatan maka disarankan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Apalagi, sebutnya, para ketua DPRK dalam kawasan ALA berasal dari Partai yang mendukung pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 yang akan datang, Ketua DPRK Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara berasal dari Partai Golkar dan Ketua DPRK Aceh Tengah berasal dari Partai PDI Perjuangan, kedua partai besar ini diketahui mendukung Pilkada di gelar serentak pada tahun 2024, para ketua DPRK dalam kawasan ALA tinggal mengikuti kebijakan Partainya.
“Para ketua DPRK dapat dengan segera membangun komunikasi diinternal DPRKnya dan dengan sesegera mungkin mengambil keputusan resmi dan menyeerahkan keputusan itu kepada pihak kementrian dalam negeri, pemerintah sedang butuh dukungan untuk pelaksanaan Pilkada digelar serentak pada tahun 2024,” tutupnya. (LG04)
Comments are closed.