Jang-Ko ; Rapat Konsultasi AMDAL Tambang Emas Linge harus dihentikan!

Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Meminta untuk di hentikan pertemuan rapat konsultasi publik yang melibatkan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL oleh PT. LMR yang di gelar pada hari senin, 31 Mei 2021. Di halaman balai  kampung lumut Jalan Takengon-Blangkejeren, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Dikatakan Koordinator Jang-Ko Maharadi, pertemuan itu harus  dihentikan sebab belum pernah ada dokumen proses perizinan yang  baru. Dan itu belum pernah ada diketahui oleh masyarakat. Selama ini pihak Perusahaan  tidak pernah transparan memberikan informasi dokumen perizinan kepada masayarakat dan pemerintah Daerah.

Terlebih lagi yang di undang hanya Masyarakat yang diwakilkan oleh aparatur desa empat kampung terkena dampak, sementara masyarakat yang akan merasakan dampak dengan adanya rencana kegiatan tersebut tidak di undang seperti, Masyarakat, Pemerhati Lingkungan, LSM,  Majlis Adat dan Mahasiswa yang selama ini getol menolak kehadiran Tambang Emas.

“Pihak-Pihak yang mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan emas itu tidak dilibatkan dalam pertemuan konsultasi publik tersebut, ” Sebut Maharadi

Lanjutnya, dalam konteks AMDAL sesungguhnya masyarakat di areal pertambangan sangat sulit bagi mareka untuk memahami, memikirkan dan membayangkan dampak yang akan terjadi dari

informasi yang disampaikan oleh pihak Perusahaan terkait dengan proyek eksploitasi Tambang emas  kaitanya AMDAL itu sendiri.

Pihak Perusahaan  selama ini belum  terbuka dan jujur menampung semua aspirasi masyarakat, terutama yang menerima dampak negatif.

“Kalau melihat hasil pemaparan perusahaan, dari beberapa pertemuan dengan  pihak DPR Kabupaten Aceh Tengah dan LSM berserta Mahasiswa ada banyak sekali perlu dikaji karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalaupun ada izin-izin yang  dikeluarkan pusat, harus dibuka satu-satu agar diketahui masyarakat,” kata Maharadi

Disamping itu, lanjut  Maharadi seharusnya Dinas  Lingkungan  Kabupaten Aceh Tengah Jagan mengabaikan penolakan Tambang yang dilakukan LSM dan Mahasiswa. Keberatan masyarakat  dan Mahasiswa yang meminta Dinas Lingkungan Hidup  untuk tidak memberikan rekomendasi atapun berupa dukungan kepada Perusahaan sebelum proses perizinan  ada tidak ditanggapi secara serius, malah pihak dinas ikut serta hadir dalam kegiatan  konsultasi publik tersebut.

Ia menyesalkan pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang.

“Pemerintah tidak menjamin kepastian hukum. Menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa perusahaan yang akan berpotensi merusak Alam  dibentangkan karpet merah untuk melakukan pertambangan. Ini yang menurut saya miris sekali,” sesalnya. (Relis)

Comments are closed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News