Redelong|Lintas Gayo.com- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah adakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Qanun Haji di aula Mahara Homestay. Kamis (21/10/2021).
Kegiatan FGD yang diikuti sejumlah Ormas Islam ini terkait Rancangan Qanun Kabupaten Bener Meriah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dengan tema ” Kita perkuat legalitas dalam pelayanan ibadah haji,”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA menyampaikan, ada undang-undang tentang keberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ini merupakan tugas dan fungsi Pemda dan Kemenag sebagai koordinator.
Hamdan mengungkapkan, bahwa selama ini walau belum ada Qanun Haji, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah senantiasa membantu dan membiayai jemaah haji.
Namun demikian, Hamdan berharap dengan Qanun Haji nantinya regulasi tentang pembinaan, keberangakatan dan pemulangan Jemaah Haji akan memperkuat legalitas penyelenggaraan ibadah haji.
Turut hadir, Ketua Komisi D DPRK Bener Meriah Safri Gumara, Ketua MPU Tgk Almuzani, Ketua Baitul Mal Tgk Usman, Kabag Kesra Edi Jaswin, MSi, Ketua FKUB Tgk Abdurrahman Lamno, SSy, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabag Hukum DPRK, para Kasi dan Penyelenggara Zawa, Ketua APRI serta sejumlah tamu undangan. [ Fz ]
Comments are closed.