Cabuli Santrinya Berulang Kali, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap

Aceh Tenggara | Linstasgayo.com  – Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37), karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial MP (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan itu.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali.” Ungkapnya kepada awak media Sabtu (22/1/2022).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MP (16) melapor ke orang tuanya. Keluarga korban yang kaget, marah dan tak terima anaknya dicabuli kemudian melaporkan perbuatan tindak asusila pelaku ke Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/1/2022) pukul 01.00 Wib.

Kecurigaan keluarga korban bermula pada saat korban pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban murung dan memilih mengurung sendiri di dalam kamar. Setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh tersangka yang merupakan pimpinan pesantren tempatnya belajar.

“Saya sangat menyayangkan, selama ini pondok pesantren Raudhatul Shalihin Rema yang dipimpin oleh tersangka A di mata masyarakat sangat baik, dan ponpes tersebut menjadi tempat para santri menimba ilmu, kini dicemari dengan aksi bejat tersangka yang melakukan aksi bejatnya berulang kali kepada seorang santri,” ungkap bibi korban W kepada awak media.

Bibi korban W mengatakan kecurigaan keluarga bermula saat korban pulang ke rumah dalam keadaan murung dan memilih menyendiri di dalam kamar. Setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh A, pimpinan pesantren tempat dia belajar. Selanjutnya, keluarga pun melaporkan tindak asusila yang menimpa anaknya kepada pihak Mapolres Aceh Tenggara.

“Tindakan asusila yang menimpa terhadap dirinya berawal terjadi di bulan Agustus tahun 2021 hingga kini, di mana tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali kepada korban,” ujarnya. (Mhd)

Comments are closed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627