Redelong, | Lintasgayo.com – Perangkat desa Di Kabupaten Aceh Tengah meminta pemerintah daerah setempat untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah, Nomor : 142/16/DPMK/2022 , Tanggal 10 Januari 2022 tentang penetapan rincian besaran tulah (gaji) perangkat desa di kabupaten tersebut.
Perwakilan Banta Kabupaten Aceh Tengah Arsani, saat di wawancarai Lintasgayo.com mengatakan penguraangan gaji dapat berefek kepada efektivitas kerja perangkat desa. Minggu, 23 Januari 2022
“Kami merasa sedikit kecewa, Kami seluruh perangkat desa sekabupaten Aceh Tengah meminta Pemkab melakukan peninjauan kembali terhadap surat keputusan ini. Pengurangan gaji akan berefek kepada efektivitas kerja,” Ungkap Banta kampung Bukit Sama ini
Ia melanjutkan, peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa pasal 81 ayat 2. Dalam aturan tersebut disebutkan besaran tetap penghasilan kepala desa paling sedikit setara 120% Gaji pegawai negeri sipil golongan IIa, sedangkan untuk Banta (sekretaris) setara 110% pegawai negeri sipil golongan IIa serta penghasilan tetap perangkat desa lainnya setara 100% pegawai negeri sipil golongan IIa.
“Jadi, keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor : 142/16/DPMK/2022 , Tanggal 10 Januari 2022 tentang penetapan rincian besaran tulah (gaji) perangkat desa kurang tepat karena tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Oleh sebab itu kami meminta pemkab melakukan peninjauan kembali,” ungkapnya
Sebelumnya kata Arsani, pihaknya telah berkoordinasi di masing-masing kecamatan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan di ambil untuk meminta pemerintah daerah kabupaten Aceh Tengah meninjau kembali keputusan ini.
“Sampai saat ini, belum ada tanggapan apapun dari pihak pemkab,” Tutupnya (Mhd)
Comments are closed.