Heboh Dibalik Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, Adakah Kepentingan Sepihak?

Nasri Gayo, Ketua LSM Garis Merah

Redelong | Lintasgayo.com – Kasus penangkapan terduga pelaku perdagangan kulit harimau menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Heboh kabar batal ditahannya tersangka kasus perdagangan kulit harimau berinisial A yang di kabarkan hanya wajib lapor dibeberapa media sosial membuat beberapa pemerhati lingkungan dan LSM angkat bicara.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Bener Meriah, Nasri Gayo, sangat menyayangkan sikap Gakkum KLHK wilayah I Sumatera yang menjadikan tersangka kasus perdagangan kulit harimau hanya diwajibkan melapor, sementara tersangka di tangkap beserta bukti -bukti pendukung.

Bila menilik Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, menurut Nasri, pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Hal tersebut akan berujung pada hukuman pidana.

” Bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal ini bisa dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah, sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah,” terang Nasri.

Nasri menegaskan, bahwa dari statemen yang di keluarkan pihak Humas Kapolda Aceh justru seperti ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pihak Kepolisian sudah berpindah menjadi pengikut dari Gakkum KLHK wilayah I Sumatera, karena dalam rilisnya di katakan jika pihaknya hanya sebagai pendamping dalam proses penangkapan tersebut.

“Apakah mereka lupa bahwa sebenarnya hak penyelidikan dan penangkapan ada di ranah mereka, sedangkan Pihak Gakkum merupakan salah satu sumber yang memberikan informasi apakah satwa tersebut dilindungi atau sebaliknya,” ucap Nasri.

” Kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan perintah kepada Kapolda Aceh agar menangkap kembali tersangka yang dilepaskan walaupun wajib lapor, karena kita khawatir ada penghilangan beberapa bukti lainnya oleh tersangka, karena mustahil tersangka bekerja sendiri dalam kegiatan ini. Juga kepada Dirjen Gakkum KLHK, agar mencopot para anggotanya bila terindikasi meyimpang dalam proses penangkapan tersangka atau sesudahnya, karena bila benar demikian,maka secara nyata mereka sudah tidak peduli terhadap penegakan hukum perlindungan terhadap satwa yang dilindungi,” tutup Nasri.

( Santon )

Comments are closed.