Banda Aceh| Lintasgayo.com – Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan Is (48) A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulang setelah melakukan gelar perkara dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022. Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah di titipkan di Balai KSDA Aceh) , sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1toples plastik diamankan di pos Gakkum Aceh.
Ketiga tersangka yaitu Is (48) yang beralamat di Kampung Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, A (41) yang beralamat di Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dan S yang beralamat di Kampung Gerpa, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam hukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.
Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuh dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan 1 lembar kulit Harimau beserta tulang belulangnya. Ketika Tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.
Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. Kedua pelaku di kembalikan pada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, Pada tanggal 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang selanjutnya di bawa ke Polda Aceh untuk di periksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Pers terkait dengan penetapan tersangka ini, pada Jum’at, 03 Juni 2022, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh Undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polda Aceh, Direskrimsus, dan jajaran Polda Aceh atas dukungan dalam penindakan kasus ini.
Rasio Sani menambahkan bahwa Harimau Sumatra merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang di lindungi, kekayaan bangsa Indonesia dan Dunia. Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainya dalam ekosistem rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatra berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatra. Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatra merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinaty crime). kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik Indonesia akan tetapi dari publik internasional, Tambah Rasio Sani.
Mengingat ancaman terhadap perburuan dan perdagangan Harimau masih terjadi, Rasio Sani menegaskan bahwa kami sudah perintahkan kepada Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra untuk mendalami khasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lainnya yang terlibat. Kejahatan terhadap satwa eksotik Harimau Harus di tindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus di hukum maksimal sebalerat-beratnya, tegas Rasio Sani.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengalaman KLHK, Polhut Alhi Utama Sustyo Iroyono, menyampaikan bahwa saat ini “Jumlah Harimau Sumatra Saat ini hanya tinggal sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor. Seperti yang di sampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” Sustyo Iroyono menambahkan.
Untuk mengamakan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 Khasus, baik terhadap korporasi maupun perorangan, telah di bawa ke pengadilan. Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan berbagi operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau. Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan illega Harimau Sumatra lainnya di proses Gakkum KLHK.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengajar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” pungkas Rasio Sani. (Sutris)
Comments are closed.