Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melahirkan satu inovasi baru, dimana nantinya masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan terkait dengan dokumen adminstrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu lagi ke Pengadilan untuk menjalani sidang tapi cukup di laksanakan di Kantor Disdukcapil saja.
“Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa (20/12) Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah kembali melahirkan satu inovasi baru hasil kerjasama dengan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tentang Sistem Persidangan Terpadu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah Sasmanto, SE, Selasa, (20/12/2022).
Dijelaskan oleh Kadisdukcapil itu, dengan inovasi Sistem Persidangan Terpadu ini, Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah ingin memberikan yang terbaik, mudah dan cepat kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan untuk penetapan adminstrasi kependudukannya.
Menurut Sasmanto, Sitem Persidangan Terpadu antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong nantinya, apabila ada masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang memerlukan penetapan berkaitan dengan adminduknya, sidangnya cukup dilaksanakan di kantor Disdukcapil saja, tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mengkuti persidangan dengan syarat tetap mengacu kepada mekanisme persidangan yang berlaku, tambahnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah Sasmanto pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah
“Atas nama pemerintah daerah, saya selaku Kadisdukcapil Kabupaten Bener Meriah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong khususnya kepada Ketua Pengadilan Bapak Ahmad Nur Hidayat, S,H.,M.H beserta jajaran atas kerjasama dan kerja cerdas terutama yang berkaitan dengan penetapan adminduk bagi masyarakat,” tegas Sasmanto.
“Dengan inovasi Sistem Persidangan Terpadu ini, tentunya akan sangat memudahkan warga untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara , sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong atas inovasi dan kerjasamanya,” pungkas Sasmanto. (*)
Fazri Gayo
Comments are closed.