Penandatanganan MoU Asistensi Penyebaran Virus Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Takengon | Lintasgayo.com – KPPN Takengon telah meyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPN Takengon dengan beberapa satuan kerja di lingkup kerja KPPN Takengon untuk menjalin kerjasama dalam hal asistensi penyebaran virus Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM), di aula kantor setempat. Selasa, 20/12/2022.

Satuan Kerja yang mengikuti kegiatan penandatanganan MoU tersebut yaitu Badan Pusat Statistik kabupaten Aceh Tengah, Badan Pusat Statistik kabupaten Bener Meriah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Mahkamah Syariah Takengon dan Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong. Kedepannya akan banyak lagi satuan kerja yang akan berpartisipasi dalam asistensi penyebaran virus WBK/WBBM ini, sehingga akan menularkan virus WBK/WBBM yang telah diraih oleh KPPN Takengon kepada satuan kerja yang ada di lingkup kerja KPPN Takengon.

Penandatanganan MoU oleh Bapak Albert Immanuel Ginting selaku kepala KPPN Takengon dengan kepala satuan kerja tersebut turut disaksikan oleh bapak AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K selaku Kapolres Aceh Tengah serta bapak AKBP Indra Novianto, S.I.K. selaku Kapolres Bener Meriah.

Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya sebagai bentuk kerjasama ini yaitu melakukan asistensi terhadap satuan kerja tersebut terkait enam pengungkit yang harus dipenuhi sebagai persyaratan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi yang meliputi Manajemen Perubahan, Pelayanan Publik, Penguatan Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja, Manajemen SDM dan Penataan Tata Laksana.

Keenam pengungkit di atas merupakan 60% bagian dari jumlah nilai keseluruhan, sedangkan 40% sisanya dinilai dari sisi pemerintah yang bersih dan akuntabel dimana penilaiannya melalui survei persepsi anti korupsi dan capaian kinerja serta sisi pelayanan publik yang prima melalui survei persepsi pelayanan publik.

Pembangunan Zona Intergritas didasarkan pada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai  perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Khusus pada Kementerian Keuangan, Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Takengon sendiri telah berhasil mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2020 dan di tahun 2023 akan diikutsertakan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (*)

Fazri Gayo

Comments are closed.