Jakarta | Lintasgayo.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Republik Indonesia Azwar Anas bersama PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan menyusun reformulasi kebijakan untuk mengatasi fenomena gugur massal yang dialami para peserta PPPK Teknis 2022. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menpan RB Azwar Anas dan PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana melalui kanal youtube dan akun Instagram resmi BKN yang menyatakan bahwa kebijakan reformulasi akan segera diumumkan setelah Kemenpan RB, BKN dan instansi pembina melakukan rapat koordinasi dalam mengatasi fenomena gugur massal ini.
Merespon hal itu Ketua Koordinator Umum Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) Mohammad Ginanjar Riana yang dihubungi melalui pesan whatsap mengatakan bahwa kebijakan reformulasi harus segera dikeluarkan. Menurut Ginanjar proses yang sudah berjalan saat ini sudah sangat lama sehingga perlu diberikan perhatian khusus agar tidak ada yang dirugikan oleh semua pihak,
“PTTI meminta agar reformulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat merangkul semua pihak, terlebih lagi agar tidak adanya formasi kosong yang dianggap dapat menggangu aktifitas pemerintah di setiap daerah,” ujar Ginanjar.
Sementara Wakil Koordinator PTTI Muhammad Lutfi yang juga dihubungi di Jakarta pada Sabtu (4/6/203) mengatakan bahwa langkah-langkah yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu hati-hati agar tidak adanya aksi protes kembali yang dilakukan oleh para peserta PPPK Teknis 2022, “saat ini sejumlah peserta sedang menunggu kebijakan, kami harap kebijkan yang keluar tidak merugikan semua pihak dan tetap beropedoman pada regulasi yang berlaku,” kata Lutfi.
Dari data terbaru yang dihimpun PTTI, untuk kementerian/lembaga hanya 31,76 persen dari formasi, sedangkan di tingkat provinsi mencapai 39,45 persen. Adapun tingkat kelulusan untuk instansi pemerintah di kota/kabupaten hanya 33,56 persen. Sebagai contoh di Kementerian Agama kebutuhan formasi sebanyak 49.5 49 orang. Dari jumlah peserta tes sebanyak 75.083 orang, yang lulus hanya 29.109 orang (58,75 persen). Terendah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yaitu lulus 7 persen dari kebutuhan 1.964 formasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelulusannya hanya 3,85 persen dari kebutuhan 1.352 formasi.
Untuk diketahui ribuan peserta menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan BKN agar dapat mengisi formasi yang kosong. Namun faktanya hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan dan BKN. Meski demikian PTTI terus mendorong agar kebijakan yang sudah direncanakan oleh pemerintah untuk dapat segera keluar melalui badan legislatif DPR RI. Bahkan diketahui PTTI sudah melakukan audiensi dengan beberapa anggota komisi II DPR RI untuk meminta keadilan kebijakan PPPK Teknis Tahun 2022. (®)