Takengon | lintasgayo.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar Aceh Tengah diduga mengalirkan limbah masyarakat ke pelanggan, sehingga tidak standar untuk konsumsi.
Informasi yang didapatkan, bak penampungan yang berada di kampung Tansaril kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah air yang ditampung tidak sesuai dengan standar yang berluku.
Koordinator Bumi Hijau Foundation Menurut Mawardi, menyampaikan dalam rilis yang di terima lintasgayo.com menyampaikan seharusya sebagai pihak yang bertanggungjawab menjaga kualitas air yang diproduksi, PDAM Tirta Tawar Aceh Tengah harus berupaya memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang undang.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Dijelaskan dalam pasal 5 ayat 3 tentang persyaratan kesehatan pada air terdiri atas, 1.air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor,
2. Aman dari kemungkinan terkontaminasi
3. Pengolahan, perwadahan, dan penyajian air minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi
“Tentu saja dengan dugaan di atas PDAM Tirta Tawar Aceh Tengah telah melakukan ketidaksesuaian standar atau menurunnya kualitas air yang dikelola sampai didistribusikan kepada masyarakat,” ungkap Mawardi
Pemerintah seharusnya tau air merupakan hajat orang banyak, dengan sumber air yang melimpah kenapa mengambil sumber air dari limbah masyarakat yang tentu saja rentan dengan penyakit, tambah Mawardi
Semestinya pemeriksaan dilakukan setiap hari guna memastikan kualitasnya masih sesuai standar atau tidak. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka akan ditindaklanjuti dan diperbaiki guna kepuasan pelanggan itu sendiri, tutup Mawardi (Rel/Lg.10)