Komitmen Bupati Haili Berantas Cangkul Padang dan Pukat Dorong di Lut Tawar

Doc. Bupati Haili saat menggelar pertemuan di Danau Lut Tawar. Foto;TimprokopimAT

Takengon | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen melarang penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap moderen yang sering disebut Cangkul Padang dan Pukat Dorong (Dedem dalam bahasa gayo) atau sejenisnya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si saat memimpin rapat penertiban Danau Lut Tawar dan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H, yang digelar langsung dari tepi Danau Lut Tawar Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Rabu (26/03/2025).

“Kita hadir hari ini, danau laut tawar mau kita selamatkan atau tidak. Poin kita rapat pagi ini, mendapatkan komitmen bersama, kita semua harus berani karena bukan untuk pribadi, untuk penyelamatan dearah anugerah yang diberikan Allah SWT,” ucap Bupati Haili.

Bupati Haili mengatakan, kebijakan pelestarian ekosistem Danau Laut Tawar akan dituangkan dalam peraturan daerah atau Qanun dan peraturan bupati.

“Kita akan tindaklanjuti segera dengan regulasi perda qanun atau turunannya perbup yang akan disepakati bersama terkait dengan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Kebijakan larangan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penangkapan ikan secara destruktif dan memberi kesempatan bagi pemulihan populasi ikan yang semakin menurun dan perlindungan terhadap kawasan ekosistem Danau Lut Tawar.

Ada tujuh poin yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan itu, Yaitu :

1. Berkomitmen dan sepakat melakukan pelestarian Danau Laut Tawar mengingat kondisi Danau Laut Tawar saat ini yang cukup mengalami tekanan ekologis.

2. Berkomitmen untuk memberhentikan operasional Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Laut Tawar selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengesahan Qanun pelestarian Danau Laut Tawar.

3. Menjaga kelestarian hutan, pengelolaan sampah dan penataan keramba jaring apung untuk keberlanjutan sumberdaya air dan eksistensi Danau Laut Tawar.

4. Mengoptimalisasikan pengembangan pembenihan ikan endemik dalam rangka peningkatan populasi ikan endemik.

5. Regulasi yang kuat dalam bentuk komitmen anggota DPRK Aceh Tengah berupa klausul terhadap kelestarian Danau Laut Tawar.

6. Terkait penimbunan zona litoral Danau Laut Tawar akan dilanjutkan denagn diskusi lanjut bersama unsur pimpinan dan pemangku kepentingan mengingat maraknya penimbunan badan air oleh pengusaha wisata seputaran Danau Laut Tawar.

7. Penertiban perlu dilakukan segera dan bersama-sama seluruh unsur pemangku kepentingan.

(Mhd/Ril-ProkopimAT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.