
Takengon | Lintasgayo.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, yaitu jenis sabu dan Ganja, Senin (24/03/2025).
Dua orang Tersangka tersebut, yaitu AC (57) mantan residivis, warga Kampung Asir-asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah kasus penyalahgunaan Narkotika Sabu dengan barang bukti sabu seberat 0.25 gram, dan S (24) warga Kampung Sepakat Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah kasus Ganja Seberat 100 Gram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menjelaskan, Penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan ganja itu, atas informasi dari masyarakat dan dilakukan tindaklanjut oleh Polres Aceh Tengah.
Tersangka AC di tangkap pada hari senin (24/03/2025) pukul 21.45 Wib di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
“Saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu paket sabu 0.25 gram yang dibungkus plastik klip bening dibalut satu lembar tisu yang ditemukan didepan kaki AC. AC mengakui barang haram tersebut di beli 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari R alias Aseng, saat ini dalam DPO Polres Aceh Tengah,” kata Kapolres melalui pers rilis yang diterima awak media, Selasa (25/03/2025).
Selanjutnya tersangka S di tangkap pada hari Senin (24/03/2025) pukul 23.00 Wib. Di Kampung Celala Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, dari S di sita 100 gram ganja kering di simpan dalam sebuah tas karung yang tergantung di bagian dapur rumah ia tinggal.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Mhd/Rill)