Jakarta | Lintas Gayo – Masyarakat Gayo memohon pengujian pasal 22 ayat (5) dan lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.” “Kita bawa ke MK. Karena, MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Mursyid, salah satu pemohon di Gedung MK, Senin (28/1/2013)
“Dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh yang sekarang, maka orang Gayo akan sulit memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Apalagi, Gayo (Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah) dibelah jadi dua Dapil. Padahal, daerah ini memiliki sejarah, bahasa, sosial-budaya, dan dulunya satu daerah administratif yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, Anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Gayo sangat minim pada Pemilu Legislatif lalu (2009-2014).
“Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I, dari tujuh kouta yang disediakan, hanya satu wakil dari tengah tenggara. Sementara itu, Nanggroe Aceh Darussalam II tidak ada sama sekali. Begitu juga di DPRA, dari 10 kuota kursi, hanya satu orang yang duduk mewakili masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah,” katanya.
Reformulasi Dapil
Oleh karena itu, sambungnya, perlu dilakukan perubahan Dapil dengan membagi Aceh menjadi tiga Dapil, yaitu Dapil NAD I yang terdiri dari Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Dapil NAD II yang terdiri atas Kabupaten Aceh Jaya, KabupatenAceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simelue, Kabupate Bener Meriah, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Terakhir, Dapil NAD III, yaitu Kabupaten Birueun, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kalau memang tetap dua Dapil, maka Gayo mesti satu Dapil. Bisa Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara masuk ke Dapil NAD II atau Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah yang masuk ke Dapil NAD I. Jadi, Gayo tetap satu dan tidak dibelah,” ujarnya (LG-006)
setuju….
selamat berjuang semoga berhasil
setuju, satu lagi tari SAMAN harus bahasa gayo
SETUJUUUUUUUUUUUUUUU………………….!!!!