Harapan Dalam Perekrutan Panwaslih Aceh Tengah

ABSHAR, SH., MH

 

Oleh : ABSHAR, SH., MH

Semua kita menginginkan terciptanya suatu Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (Pilkada) yang aman dan demokratis di Aceh Tengah. Oleh karenanya Pilkada yang demokratis mengharuskan adanya lembaga pengawas yang independen dan otonom. Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi itu sendiri, karena dengan adanya lembaga pengawas dapat meminimalkan terjadinya kecurangan dalam Pilkada, dan itu adalah  awal terbentuknya Pemerintahan yang berintegritas.

Ciri-ciri utama dari lembaga pengawas Pilkada yang independen adalah, pertama, lembaga tersebut dibentuk berdasarkan perintah Konstitusi atau Peraturan Perundang-Undangan, Kedua, Lembaga tersebut tidak diintervensi oleh kepentingan politik tertentu, Ketiga, melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan Pilkada, dan Keempat, Orang-orang yang duduk dilembaga tersebut adalah mereka yang direkrut berdasarkan kemampuan, integritas dan moralitas yang baik.

Di Kabupaten Aceh Tengah, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, sedang dilakukan Proses perekrutan Anggota Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Kabupaten Aceh Tengah. Berbeda dengan Provinsi lain di Indonesia, di Aceh Perekrutan Panwaslih langsung ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kalau yang menyangkut dengan Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 43 dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tersebut menyebutkan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan pilkada dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon Panwaslih Kabupaten/Kota. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon tersebut dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga yang mempunyai kompetensi. Kemudian hasil dari penjaringan dan penyaringan tersebut 15 (lima belas) orang calon akan diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPRK. Sehingga kemudian pada akhirnya akan ditetapkan 5 (lima) orang peringkat teratas sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten.

DPRK Aceh Tengah, tidak melakukan kerjasama dengan lembaga lain atau tidak membentuk Tim Seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon Anggota Panwaslih, tapi DPRK melalui Komisi A langsung menangani proses perekrutan mulai dari menjaring, menyaring sampai dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwaslih.

Mekanisme perekrutan, mulai dari proses penjaringan, penyaringan serta uji kelayakan dan kepatutan ternyata tidak dijelaskan di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, sehingga hal inilah yang dapat membuat peserta atau bakal calon Anggota Panwaslih tidak merasa ‘terlindungi’ dalam proses-proses perekrutan tersebut. Masalah ini juga bisa membuat proses perekrutan tersebut terkesan kabur dan tidak transparan. Seperti misalnya proses seleksi berkas, apakah hanya karena orang yang yang mendaftar kurang memberikan jumlah lembar pas photo lalu kemudian digugurkan? Apakah hanya karena photo copy ijazah tidak terlegalisir dengan benar, kemudian dia digugurkan, padahal yang bersangkutan dapat menunjukan ijazah aslinya? Atau malah yang prinsipil tentang syarat tidak menjadi Anggota Parpol selama 5 tahun kebelakang, bagaimana cara membuktikan bahwa si bakal calon membuat pernyataan secara jujur?  Kalau ada ujian tulis, siapa yang berwenang membuat soal ujiannya? Agar soal-soal tersebut berkwalitas dan yang penting sampai tidak bocor keluar.

Kemudian mengenai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah.  Apa dan bagaimana prosesnya, mungkin jika mengenai soal-soal atau pertanyaan-pertanyaan dalam wawancara nantinya memang sebelumnya tidak boleh diketahui oleh calon Panwaslih, tapi bagaimana mekanisme atau cara mewawancarai para calon haruslah dijelaskan, tata cara wawancara tersebut yang  penting dapat memberikan rasa aman dan sportivitas dalam berkompetisi. Proses terakhir  adalah bagaimana cara Komisi A memberikan penilaian kepada Calon Anggota Panwaslih? Apakah penilaian secara point atau dilakukan secara voting oleh semua Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah?

Komisi A DPRK Aceh Tengah hendaknya jangan sampai mengulangi kekurangan atau kelemahan (menurut penulis) pada saat melakukan proses Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Aceh Tengah pada masa yang lalu. Kekurangan atau kelemahan pada masa itu adalah ketika proses wawancara uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara tertutup, serta hanya dilakukan secara face to face, artinya pada saat itu 1 (satu) orang penguji dari Komisi A melakukan wawancara dalam ruangan tertutup terhadap para calon Anggota Panwaslih satu persatu, sehingga penguji yang lain (Anggota Komisi A)  dan orang umum tidak tau apa yang ditanyakan penguji dan apa jawaban  dari calon yang di uji.

Idealnya, seluruh Anggota Komisi A DPRK  secara bersama-sama menguji dan mewawancarai satu persatu Calon Anggota Panwaslih tersebut, sehingga masing-masing penguji tahu kuwalitas pertanyaan dari para penguji  dan tahu juga kuwalitas jawaban dari para calon. Terakhir adalah menyangkut dengan mekanisme pemberian penilaian, pada proses perekrutan KIP yang lalu  dilakukan dengan menggunakan score 1 s/d 100 per calon oleh masing-masing Anggota Komisi A DPRK. Cara penilaian dengan memberian score tersebut dinilai gamang, karena tidak ada pedoman.

Berapa petanyaan yang harus dijawab dengan benar pada saat wawancara sehingga seorang calon dapat nilai 100? Dan apa pedoman atau siapa yang menentukan jawaban calon tersebut salah atau benar? Sedangkan orang lain tidak mendengar apa pertanyaan dan apa jawaban pada saat wawancara uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

Idealnya penilaian dilakukan saja dengan sistem voting oleh semua Anggota Komisi A, sebagaimana dilakukan oleh Anggota DPR RI dalam merekrut Anggota Bawaslu.

Kekurangan dan Kelemahan pada waktu itu selayaknya bisa ditutupi oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah saat ini.

15 (lima belas) orang calon Anggota Panwaslih Kabupaten yang lulus untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah nantinya adalah orang-orang yang dianggap mampu untuk mengemban amanah sebagai Anggota Panwaslih Aceh Tengah, hanya saja perekrutannya harus dilakukan secara demokratis dan transparan.

Mekanisme dan prosedur perekrutan hendaknya dibuat peraturannya oleh DPRK, sehingga proses perekrutan mempunyai dasar  atau pedoman.

Peraturan  tersebut menjadi Standar DPRK Aceh Tengah dalam melakukan proses perekrutan dari awal sampai akhir. Peraturan tersebut juga membuat jelas dan terang benderang bagi siapapun. Mekanisme tersebut haruslah dapat membuat rasa adil bagi penguji (Komisi A) dan juga tentunya rasa adil bagi para Calon Anggota Panwaslih.

Selamat bekerja Komisi A DPRK Aceh Tengah dan selamat berkompetisi para calon Anggota Panwaslih Aceh Tengah, semoga tidak ada kegaduhan setelah selesai kenduri/ setelah penetapan Anggota terpilih nantinya. Terima kasih.

Penulis Adalah : Pemerhati Sosial Politik di Aceh Tengah

Opini Terkait :

Pemilihan Panwaslih Ateng, Verifikasi Ijazah Sudah Tepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.