Takengen | Lintas Gayo – Proses perekrutan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tengah sudah melalui dua tahapan, pertama Administrasi dan kedua Ujian Tulis. Dalam perekrutan anggota Panwas yang nantinya bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan bupati untuk tahun 2017. Sebelum pelaksanaan ada 22 masyarakat kabupaten setempat yang siap bertempur untuk menjadi anggota Panwaslu.
Pada tahapan seleksi Administrasi yang dilakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari 22 yang pihak panitia terpaksa mengugurkan delapan orang karena tidak memenuhi persyaratan.
Kata Ketua Panitia seleksi H. Hasbullah, tahapan yang sudah berjalan sejauh ini seleksi Ujian Tulis yang di ikuti oleh 14 orang, dimana nanti hasil ujian tulis sendiri pihak panitia seleksi akan melihat nilai atau rengking yang tertinggi.
“Dalam ujian tulis tidak ada yang gugur, kami panitia hanya melihat nilai yang tertinggi dan selanjutnya ke 14 belas beserta akan mengikuti wawancara,” kata Hasbullah, (7/1)
Sejalan dengan pelaksanaan pemilihan anggota panwaslu yang nantinya akan terpilih lima orang sebagai “wasit” dalam pemilihan bupati 2017. Badan Pekerja GeRAK Gayo, Mulyadi, SP mendesak pihak panitia (Komisi A-red) agar memilih calon komisioner Panwaslu yang memiliki kredibilitas yang baik, sehingga jaminan lembaga pengawas pemilu tersebut sebagai lembaga independen dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami dari GeRAK Gayo berharap begitu, karena ini lembaga pengawas pemilu, mereka yang terpilih harus mempunyai kredibilitas yang tinggi dan tidak memihak kepada satu calon dan bukan untuk kepentingan politik,” ajak Mulyadi yang di dampingi Aramiko Aritonang.
Gerak Gayo menekankan kepada anggota Komisi A daerah setempat, dalam penyeleksian agar bersikap netral dengan melepaskan kepentingan kelompok dan pribadi, untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Selanjutnya, GeRAK Gayo berharap lagi, Komisi A DPRK harus melihat rekam jejak para calon panwaslu Aceh Tengah, yang sudah melalui dua tahapan seleksi. Salah satunya sebut Aramiko Aritonang dan Mulyadi salah satu contoh, calon anggota panwaslu sudah pernah mendapatkan surat mendapatkan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Oknum calon panwaslu tersebut pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras, hal ini perlu menjadi pertimbangan keras karena pernah mendapatkan sanksi dan wajib di gugurkan,” sambung Aramiko Aritonang.
“Sanksi yang didapat bukan main-main berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KIP Aceh Tengah kala itu, oleh karena itu sudah cacat dan masih ada generasi lain yang mampu untuk menjabat sebagai anggota panwaslu,” tegas Aramiko sambil memperlihatkan satu surat pengaduan dari Anwar mantan anggota DPRK Ateng bernomor 026/I-P/L-DKPP/2012 tanggal 21 September 2012 yang diregistrasi dengan nomor perkara 19/DKPP-PKE-I/2012 dan disidangkan pada 17 dan 31 Oktober 2012. (Jurnalisa-Harian Rakyat Aceh, 8 Januari 2016)
Berita terkait :
Harapan Dalam Perekrutan Panwaslih Aceh Tengah