Takengen | Lintas Gayo– Majlis hakim Pengadilan Negeri Takengen sudah memutuskan menolak gugatan penggugat (masyarakat yang mengklaim pemilik tanah Paya Ilang). Namun para pemiliki tetap mengklaim tanah tersebut tanah mereka dan mereka lebih berhak atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah di Kampung Kemili, Kcamatan Bebesen, Aceh Tengah ini, mengirimkan surat kepada Presiden RI yang turut ditembuskan ke sejumlah intansi terkait, termasuk didalamnya menteri Agraria tata ruang dan pertanahan, menko HAM, Kapolri Mahkamah Agung, serta sejumlah intansi lainya.
Saipulah, Samsul Bahri dan Kamaruddin (Udin Tata) melayang surat ke berbagai pihak termasuk kepada Bupati Aceh Tengah selaku tergugat. Para pemilik ini menjelaskan, keputusan majlis hakim mempersoalkan batas tanah yang disengketakan. Namun pemilik dalam gugatan tidak menggugat kepemilikan tanah, namun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati cs, dalam upaya paksa menertibkan tanah Paya Ilang, milik 80 KK yang sudah dikuatkan dengan akte jual beli.
Para pemilik, kepada media ini, Sabtu (13/8/2016) menjelaskan, para pemilik memilik bukti otentik tentang tanah tersebut sejak tahun 1978, bahkan sudah disahkan oleh piha akte notaries yang diakui negara. (baca berita sebelumnya).
Sementara Pemda Aceh Tengah, menurut para pemilik tanah ini, hanya mengantongi surat tentang pembagian tugas tentang irigasi Kecamatan Bebesen I Oktober 1991, bukan surat yang menyatakan kepemilikan tanah.
Oleh karena para pemilik ini tetap berkeyakinan tanah tersebut milik mereka. Bahkan majlis hakim dalam amar putusanya tidak menyebutkan akte jual beli dan surat kepemilikan lainya yang dimiliki oleh masyarakat, batal demi hukum.
“Kami merencanakan akan mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah kami ini, karena akte jual beli dan surat keterangan lainya sah demi hukum. Majlis hakim tidak pernah menyebutkan batal demi hukum, karena yang kami gugat adalah perbautan melawan hukum, bukan gugatan kepemilikan tanah,” jelas Saipul (LG 01)