Takengen | Lintasgayo.com – Lembaga Aliansi Indonesia yang dipercayakan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah Paya Ilang, Takengen, mengirimkan surat kepada BPN Aceh Tengah untuk adanya kepastian status tanah yang sudah diajukan masyarakat proses pembuatan sertifikat.
Bukan hanya isi surat yang bernada “peringatan”, namun surat tersebut tembusanya sangat banyak, mulai dari Presiden RI sampai kepada reje di lahan yang menjadi sengketa itu.
Surat yang dikirim ke BPN, Senin (11/11/2019) meminta pihak BPN untuk memberi jawaban tertulis, sehubungan dengan pengajuan proses pembuatan sertifikat yang disampaikan masyarakat.
Dengan berdasarkan masuknya surat ini kami, Lembaga Aliansi Indonesia Team Reaksi Cepat (TRC) berharap 7 Hari x 24 Jam dapat kami terima jawaban secara tertulis, demikian antara lain isi surat yang ditanda tangani ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia, Asri Herdiansyah.
Tembusan surat itu; Bapak Presiden – RI di Jakarta. Ibu Ketua DPR – RI di Jakarta. BPAN Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia di Jakarta. Menteri Pertanahan di Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Kejagung, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Tembusan juga disampaikan kepada Mabes TNI, Mabes Polri, Gubernur Aceh, DPRA Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, BPAN DPD Aceh, Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Dandim 0106, Kapolres Aceh Tengah, Kejaksaan Aceh Tengah, Dinas Pertanahan Aceh Tengah, Camat Bebesen, Reje Kemili, Reje Kebet, Reje Blang Kolak II dan Reje Tan Saril.
Setiap surat yang dikirimkan itu diminta tanda terima bahwa surat yang dikirim sudah diterima dengan baik. “Hal itu kami lakukan selain tertib administrasi, juga sebagai bukti bahwa surat yang kami kirimkan, termasuk tembusanya sudah diterima,” sebut Asri Hardiansyah, menjawab media, Selasa (12/11/2019) di Takengon.
Dalam surat itu disebutkan, pihak Aliansi ini menerima permohonan masyarakat untuk penyelesaian tanah Paya Ilang, proses sertifikat sesuai arahan DPRK Aceh Tengah.
Berdasarkan arahan ketua mantan jenderal Jhoni Lubis, ketua DPP Aliansi, maka pihak DPD Aliansi ini menindak lanjuti dilapangan untuk klarifikasi sehubungan dengan pengajuan proses sertifikat yang diajukan masyarakat terhadap tanah Paya Ilang.
Menurut Aliansi ini, proses yang diajukan masyarakat sudah berlangsung sejak 25 April 2019 (19 bulan), namun tidak ada kepastian dari pihak BPN. Untuk itu pihak aliansi ini meminta jawaban tertulis atas surat yang mereka sampaikan. (LG 01)
berita terkait: Paya Ilang